Advertisement

Promo November

Aksi Tipu dengan Kekuatan Magis Makan Korban

Hafit Yudi Suprobo
Sabtu, 25 April 2020 - 07:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Aksi Tipu dengan Kekuatan Magis Makan Korban Ilustrasi konferensi pers tentang kasus penipuan. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMANĀ - Aksi penipuan bermoduskan pura-pura mempunyai kekuatan magis dilakukan oleh tiga orang yakni HN, 43, warga Klaten, JS, 38, dan DS, 41, warga Tangeran, Banten. Ketiganya saat ini telah mendekam di balik penjara tahanan Polres Sleman.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh, mengatakan jika ketiga pelaku datang ke wilayah DIY dengan menggunakan mobil sewaan dari luar DIY. Korban sendiri atas nama Noeke Tri Ramayulianti, 43, warga Bekasi, Jawa Barat.

Advertisement

"Modus yang digunakan pelaku yakni pura-pura mempunyai kekuatan magis dan mampu menyembuhkan penyakit," ujar Yunanto Kukuh, Jumat (24/4/2020).

Yunanto menjelaskan jika tim Resmob Polres Sleman dan Polsek Depok Barat sendiri berhasil meringkus ketiga pelaku di Solo. Saat melakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil tindak kriminal yang dijalankan ketiganya.

"Kami sita sejumlah barang bukti diantaranya mobil rental, lima butir telur ayam, kaos dan kartu ATM, dan satu botol air mineral," ungkapnya.

Awal mula kasus penipuan yang dilakukan ketiga tersangka yang dua diantaranya merupakan residivis tersebut bermula saat pelaku datang ke wilayah DIY dengan menggunakan mobil yang disewa untuk melalukan aksi penipuan.

Sesampainya di Jogja, pelaku lantas berkeliling untuk mencari mangsa sebagai calon korbanya. Pelaku memilah-milah terlebih dahulu calon korbannya. Ketiga memilih korban yang notabene orang kaya dan secara psikologis lemah.

Setelah mendapat sasaran, lanjut Yunanto, pelaku kemudian mendekati korban. Dengan bujuk rayunya, pelaku menyakinkan korban jika mereka bisa menyembuhkan penyakit yang diidap oleh korban. Alih-alih curiga korban malah mempercayai ucapan pelaku.

"Pelaku menggunakan sarana telur, dan batu merah dalam mengelabui korbannya. Saat pelaku sudah mulai berbincang dan memeriksa korban pelaku kemudian menggunakan saran telur yang sudah disiapkan. Kemudian setelah dipecah, dengan kecepatan tangan pelaku memasukan jarum kedalam telur yang dipecah," ungkapnya.

Setelah percaya atas analisis yang dilakukan terhadap ketiganya, korban kemudian diajak oleh pelaku ke salah satu mal perbelanjaan yang ada di wilayah Sleman.

Sesampainya di mal, ketiga pelaku tak canggung langsung menanyakan kepada korban barang apa saja yang dibawanya di dalam tas. Pelaku kemudian meminta kartu ATM yang dibawa korban beserta nomor pin. Tanpa curiga korban menuruti permintaan pelaku.

Setelah terjadi perbincangan, pelaku mengembalikan kartu ATM korban dengan dibungkus sehelai tisu. Namun, dengan kelihaian pelaku kartu ATM korban yang berada di dalam selembar tisu sudah ditukar oleh ATM milik pelaku.

"Bahkan pelaku juga berpesan agar korban membuka ATM yang sudah dibungkus tisu pada esok harinya. Pelaku ini meminjam dan menanyakan pin kartu ATM dengan dalih mengetes kejujuran. Sasarannya, adalah korban yang merupakan orang kaya dengan psikologi yang menurut mereka kurang kuat," ujarnya.

Selang beberapa menit, korban yang hendak makan bersama temannya mulai curiga atas gerak-gerik pelaku. Pelaku yang pada saat itu sudah mendapatkan ATM korban langsung berpamitan dengan dalih hendak pergi ke mushala melakukan ibadah. Namun, setelah ditunggu beberapa lama pelaku tak juga kembali.

Korban dengan cepat membuka tisu yang digunakan untuk membungkus kartu ATM. Saat dibuka, korban terkejut lantaran kartu ATM yang berada didalamnya sudah ditukar, sadar menjadi korban penipuan kemudian korban melapor ke Polisi.

"Korban mengalami kerugian sejumlah uang. Uang yang berada di kartu ATM milik korban sebanyak Rp11,5 juta raib di kuras pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk bayar hotel, bayar mobil dan kebutuhan selama di Jogja," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh jawatannya, komplotan ini setidaknya banyak melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Jakarta. Untuk tindak kriminal penipuan di Jogja baru kali pertama dilakukan oleh ketiganya.

"Dua pelaku JS dan DS ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku memutuskan untuk melakukan aksi penipuan di Jogja karena salah satu istri pelaku warga Klaten. Di Jakarta sudah banyak TKP, yang didalangi ketiganya," tutupnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Caption Foto: Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh, saat menunjukkan barang bukti hasil tindak penipuan yang dilakukan oleh ketiga pelaku yakni HN, 43, warga Klaten, JS, 38, dan DS, 41, warga Tangeran, Banten, di Mapolres Sleman, Jumat (24/4).

Credit: Ist/Humas Polres Sleman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement