Kampung Lampion Jogja Jadi Percontohan Nasional Penataan Tepi Sungai
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengumumkan perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 di Kantor Gubernur DIY, Rabu (27/5/2020)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan menerapkan tata kehidupan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19 paling cepat Juli 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan persiapan menuju new normal dilakukan dengan memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 30 Juni 2020. Menurut dia, new normal paling cepat bisa diterapkan pada Juli mendatang. Saat ini, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY dan pemerintah kabupaten serta kota tengah menyusun sejumlah prosedur standar di setiap bidang dan subbidang.
"Misal bidang ekonomi, ada sub bidang pariwisata, hotel dan lainnya. Intinya bagaimana masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, cuci tangan, mengantongi hand sanitizer, hindari berkerumun dan pegang gagang eskalator,” ujarnya, Rabu (27/5/2020).
Pada akhir Juni nanti, Pemda DIY akan melihat perkembangan di masyarakat, apakah warga sudah bisa mematuhi protokol kesehatan atau belum.
“Jika dirasa sudah siap, maka Juli akan diterapkan new normal,” kata dia.
Status masa tanggap darurat Covid-19 di DIY yang semula berakhir pada Jumat (29/5/2020) lusa menjadi Selasa (30/6/2020) akhir bulan depan. Keputusan ini diambil karena kasus Corona belum menurun.
Perpanjangan masa tanggap darurat ini diputuskan atas kesepakatan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DIY serta pemerintah kabupaten dan kota di Kantor Gubernur DIY, pada Rabu (27/5/2020).
Baskara Aji mengatakan perpanjangan juga mempertimbangkan keputusan presiden yang menyatakan pandemi covid-19 tidak ada batas waktunya dan perlu ditinjau ulang jika kondisi sudah membaik.
“Kami melihat kondisi kesehatan masyarakat, bahwa penularan Covid-19 masih berlangsung di DIY. Meski dalam dua hari terakhir zero case, tetapi kami tidak bisa memastikan ke depan apakah bisa tetap zero case. Makanya masih perlu dasar regulasi tanggap darurat,” ujarnya.
Dalam keputusan perpanjangan tanggap darurat ini kata dia, Pemda DIY, kabupaten, dan kota tidak hanya bicara masalah kesehatan, tetapi juga masalah sosial dan ekonomi.
“Pemberian bantuan sosial baik dalam bentuk uang tunai maupun sembako masih berlangsung pada Juni,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengaatkan perpanjangan tanggap darurat ini akan memudahkan berbagai prosedur yang perlu dilakukan pemerintah daerah dan instansi kesehatan.
"Semisal pengadaan APD, jaminan hidup, obat dan berbagai keperluan penganggulangan Covid-19 bisa dilakukan cepat tanpa prosedur pelelangan," katanya.
Anggaran Covid-19, kata dia, juga bisa menggunakan biaya tidak terduga yang direlokasi dari berbagai instansi di DIY. Ia meminta dalam masa perpanjangan ini, Pemda meningkatkan fasilitas pelayanan. “Tenaga kesehatan harus lebih diperhatikan keamanan sekaligus kesejahteraannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
KPK mendalami pengelolaan keuangan dan pengadaan Dinas PUPR Kota Bengkulu setelah menyita uang Rp4 miliar dari rumah pejabat.
Dua penjaga perdamaian PBB gugur setelah patroli menuju Jonglei, Sudan Selatan, disergap orang bersenjata tak dikenal.
Asap karhutla mengandung PM2,5 yang dapat mengganggu paru-paru. Kenali bahaya paparan asap dan cara mencegahnya.
DPR memastikan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat Desember 2026. Komisi III kini mengejar pembahasan tersisa.
Pakar UMY Susilo Nur Aji menilai desil DTSEN bukan label mutlak kesejahteraan dan perlu dievaluasi sesuai dinamika ekonomi keluarga.