Advertisement

Pilkada Bantul: Butuh Rp5 Miliar untuk Pengadaan APD

Ujang Hasanudin
Kamis, 11 Juni 2020 - 02:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pilkada Bantul: Butuh Rp5 Miliar untuk Pengadaan APD Alat pelindung diri (APD). - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Bantul Desember mendatang membutuhkan alat pelindung diri (APD) dari tiap jenjang sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Coronavirus Disease atau Covid-19.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan estimasi penambahan anggaran untuk pengadaan APD sekitar Rp5 miliar. Anggaan tersebut diakuinya berdasarkan penghitungan estimasi penambahan tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 660 TPS dari yang awalnya diprediski 1.530 TPS menjadi 2.200 TPS.

Advertisement

Penambahan TPS itu sebagai konsekuensi pembatasan pemilih di setiap TPS dari 800 orang maksimal menjadi 500 orang. Estimasi yang dianggarkan khusus utuk 660 TPS dari biaya honor petugas, sarana dan prasarananya Rp6,6 miliar. “Khusus untuk pengadaan APD sekitar Rp5 miliar,” kata Didik, saat dihubungi Rabu (11/6).

Menurut dia minimal standar APD yang harus terpenuhi di tiap TPS di antaranya masker, hand sanitizer, sarung tangan, face shield atau alat pelindung wajah, serta alat pengukur suhu badan. Dia menyatakan anggaran untuk protokol kesehatan itu sampai saat ini masih didiskusikan.

Anggaran tersebut juga belum sampai pada hitungan seandainya petugas harus menjalani tes cepat melalui rapid test. Pihaknya sudah menghitung anggaran sementara jika harus petugas harus menjalani rapid test membutuhkan biaya Rp9 miliar.

“Beban berat itu di rapid test apakah akan diterapkan kepada semua penyelenggara di setiap jenjang ataukah hanya penyelenggara yang memiliki gejala [mengarah ke Covid-19]. Ini masih didiskusikan,” ujar Didik.

Lebih lanjut mantan pengurus Karang Taruna DIY ini mengatakan khusus penerapan protokol kesehatan dalam pilkada ini pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Tengah Bencana yang masih dalam pembahasan di KPU RI. Sementara khusus untuk PKPU tahapan pilkada saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

News
| Jum'at, 19 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement