Bocah Difabel di Kulonprogo Dipukul hingga Luka & Diikat di Kandang Kambing oleh Ortunya
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Sepasang suami istri asal Kapanewon Galur, Kulonprogo tega menganiaya anak kandungnya sendiri dengan mengikatnya di kandang kambing. Tindakan itu dipicu lantaran keduanya habis kesabaran menghadapi anaknya yang suka kabur keluar rumah jika ditinggal bekerja.
Kedua tersangka yang berinisial HB, 42, dan FH, 37, itu kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kulonprogo. Ia ditangkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan penganiayaan tersebut.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso menjelaskan korban berinisial GP, 10, itu dianiaya dengan cara dipukul menggunakan bongkok kayu bakar. Korban juga diikat di salah satu tiang kandang kambing di samping rumah HB di Galur. Menurut pengakuan orang tua, hal itu dilakukan karena anaknya tersebut sering kabur dari rumah.
BACA JUGA: Objek Wisata Makin Ramai, Wisatawan Non-DIY Mendominasi
"Korban difabel jadi meskipun usia 10 tahun namun mentalnya masih seperti anak kecil. Dengan alasan supaya tidak pergi-pergi, lalu diikat di kandang kambing saat ditinggal bekerja. Ini memprihatinkan karena tidak dilakukan dengan mengedepankan hak-hak anak dan kemanusiaan," kata Munarso dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Kulonprogo pada Selasa (18/8/2020).
Penganiayaan tersebut bahkan menyebabkan korban sampai mengalami luka di sekujur tubuh. Wajah dan lengannya mengalami lebam. Beberapa bagian kulitnya yang luka bahkan timbul koreng.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Galur II untuk diperiksakan. Selang beberapa hari korban diperiksakan lagi ke RSUD Wates hingga kemudian dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito dan menjalani perawatan selama 21 hari. "Kini dirawat neneknya di Magelang," imbuhnya.
Ibu korban, FH, berdalih tidak setiap hari mengikat anak pertamanya yang difabel itu di kandang kambing. "Nggak setiap hari, kalau saya pergi saja, kalau malam di dalam [rumah]," kata dia.
Meski menyadari perlakuannya salah, ibu dua anak itu mengaku mengurung anaknya di kandang kambing karena dahulu anaknya itu sempat lari ke jalan raya dan nyaris tertabrak mobil. "Pernah pergi sampai hampir tertabrak mobil. Lari sampai Pasar Kliwon di Jalan Daendels," imbuhnya.
Sebelum ikut dengannya, anaknya itu diasuh oleh ibu FH di Magelang. Namun, begitu tinggal dengannya beberapa waktu terakhir, anaknya justru menjadi korban penganiayaannya sendiri. Ia juga mengaku belum bisa menitipkan anaknya itu ke Sekolah Luar Biasa karena menurut pemeriksanaan di Puskesmas, GP belum bisa mandiri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu kayu balok panjang kurang lebih 1,5 meter yang merupakan bagian tiang yang digunakan untuk tempat mengikat korban, tempat makan dari plastik, dan satu buah bongkok kayu bakar yang digunakan untuk memukul korban.
Atas perbuatannya, HB dan FH dijerat pasal 80 ayat 2 dan pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun ditambah sepertiga hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat 4 jika yang melakukan kekerasan adalah orang tuanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement