Advertisement

Proyek Tol Jogja-Bawen Berlanjut, Konsultasi Publik Sudah Dimulai di Tempel

Lajeng Padmaratri
Selasa, 15 September 2020 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Proyek Tol Jogja-Bawen Berlanjut, Konsultasi Publik Sudah Dimulai di Tempel Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Tahapan rencana pembangunan ruas Tol Jogja-Bawen memasuki tahapan konsultasi publik. Jika menyetujui rencana pendirian tol ini, warga terdampak diminta menyerahkan berita acara kerelaan bahwa tanahnya digunakan sebagai proyek Tol Jogja-Bawen.

Tahapan ini dimulai di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tempel pada Selasa (15/9/2020). Puluhan warga dari Desa Tambakrejo serta Desa Sumberrejo, Tempel mendatangi Balai Desa Tambakrejo untuk mengikuti konsultasi publik.

Advertisement

Dari kedua desa ini, rincian bidang yang terdampak yaitu di Desa Tambakrejo ada 88 bidang tanah terdampak dengan luas perkiraan 55,093 meter persegi serta 12 bidang tanah terdampak seluas 4.858 meter persegi di Desa Sumberrejo.

BACA JUGA: Air Limbah Masuk Permukiman, Warga Blokade TPST Piyungan

Sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Lahan Tol Jogja-Bawen, Krido Suprayitno menerangkan secara umum seluruh warga terdampak di dua desa ini merelakan tanahnya untuk dijadikan lahan proyek pengadaan tol. Namun, ia meminta untuk warga bisa melengkapi keseluruhan berkas yang dibutuhkan untuk tahapan ini, terlebih adanya kemungkinan untuk turun waris.

"Target kami di konsultasi publik ini yaitu penandatanganan berita acara kerelaan warga terdampak langsung serta kelengkapan pemberkasan seperti salinan KTP, salinan bukti kepemilikan tanah, dan salinan KK. Untuk bukti kepemilikan tanah, bisa dengan Letter C," terangnya di Balai Desa Tambakrejo pada Selasa.

Setelah dilakukan kroscek data awal, ditemukan bahwa 45% bidang milik warga terdampak masih berstatus Letter C. Kendati demikian, ia meyakinkan berkas tersebut sah dan bisa digunakan dalam tahapan konsultasi publik. Sebab, status itu masih bisa dicek melalui buku legger desa.

Kendati demikian, lanjut Krido, ia meminta bagi warga yang harus mengurus turun waris untuk segera menyelesaikannya. Pemerintah desa ia harap juga bisa mendampingi warga untuk kelancaran turun waris. Sebab, proses ini sebisa mungkin selesai sebelum memasuki tahapan IPL turun.

"Ternyata ada 10% yang harus turun waris. Namun sejauh ini tidak ada sengketa waris," ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement