Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kepolisian Resor Kulonprogo telah menetapkan Sugiyati, 63, sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu di Pasar Bendungan, Kalurahan Bendungan, Kapaewon Wates. Atas perbuatannya, perempuas asal Gebang, Purworejo, Jawa Tengah itu bakal diganjar hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 244 atau 245 KUHP subsider Pasal 63 ayat 3 juncto Pasal 62 ayat 2 juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudamawan dalam jumpa pers peredaran upal di Mapolres Kulonprogo, Rabu (21/10/2020)
Kasus peredaran upal yang menjerat Sugiyati itu terjadi pada Minggu (11/10/2020). Sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka datang ke pasar tersebut dengan niat belanja menggunakan uang palsu. Aksi ini terbongkar usai seorang pedagang sayur bernama Satin, curiga dengan bentuk uang yang diberikan tersangka. Ketika dicek uang nominal Rp100.000 itu ternyata palsu.
Satin lantas berteriak dan hal itu mengundang perhatian banyak orang. Sejurus kemudian para pedagang dan pengunjung pasar mengejar tersangka yang berusaha kabur. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan sementara di pos kemanan Pasar Bendungan untuk kemudian dibawa ke Polres Kulonprogo.
“Dalam kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain sembilan lembar uang palsu pecahan seratus ribuan, uang asli yang merupakan kembalian belanja, dompet dan tas milik tersangka serta barang belanjaan,” kata Sudarmawan.
BACA JUGA: Dua Hotel di Malioboro Senilai Ratusan Miliar Dibeli Pemda DIY, untuk Apa?
Sementara itu tersangka yang dihadirkan dalam rilis kasus mengaku tidak tahu bahwa uang yang ia gunakan adalah upal. Ia mengatakan baha uang itu diperolehnya dari hasil menjual ternak di wilayah Blora, Jawa Tengah. “Saya tahunya itu palsu pas di Polsek,” ucapnya.
Kasi Layanan Bank dan Non Bank, Bank Indonesia (BI) Cabang DIY, Kadek Budi Arsana mengatakan, barang bukti uang palsu dalam kasus ini masih diteliti pihaknya. Berdasarkan penelitian sementara, Budi menyebut ciri-ciri mencolok dari uang palsu tersebut yakni nomor seri yang sama, warna lebih pudar serta kualitas kertasnya jauh lebih buruk daripada uang asli.
Kepada masyarakat, Budi mengimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang pecahan besar. Untuk membuktikan keaslian uang, masyarakat dianjurkan menggunakan metode 3 D yakni dilihat, diraba dan diterawang. “Metode ini masih sangat ampuh untuk mendeteksi apakah uang itu palsu atau tidak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Imigrasi Sulsel menemukan WNA asal Filipina dan Malaysia memakai KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI di sejumlah daerah.
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.
Inter Miami dikabarkan selangkah lagi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer untuk bermain bersama Lionel Messi di MLS.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.