Advertisement

Uang Palsu Ditemukan Beredar di Pasar Bendungan Kulonprogo

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Uang Palsu Ditemukan Beredar di Pasar Bendungan Kulonprogo Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kepolisian Resor Kulonprogo telah menetapkan Sugiyati, 63, sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu di Pasar Bendungan, Kalurahan Bendungan, Kapaewon Wates. Atas perbuatannya, perempuas asal Gebang, Purworejo, Jawa Tengah itu bakal diganjar hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 244 atau 245 KUHP subsider Pasal 63 ayat 3 juncto Pasal 62 ayat 2 juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudamawan dalam jumpa pers peredaran upal di Mapolres Kulonprogo, Rabu (21/10/2020)

Advertisement

Kasus peredaran upal yang menjerat Sugiyati itu terjadi pada Minggu (11/10/2020). Sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka datang ke pasar tersebut dengan niat belanja menggunakan uang palsu. Aksi ini terbongkar usai seorang pedagang sayur bernama Satin, curiga dengan bentuk uang yang diberikan tersangka. Ketika dicek uang nominal Rp100.000 itu ternyata palsu.

Satin lantas berteriak dan hal itu mengundang perhatian banyak orang. Sejurus kemudian para pedagang dan pengunjung pasar mengejar tersangka yang berusaha kabur. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan sementara di pos kemanan Pasar Bendungan untuk kemudian dibawa ke Polres Kulonprogo.

“Dalam kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain sembilan lembar uang palsu pecahan seratus ribuan, uang asli yang merupakan kembalian belanja, dompet dan tas milik tersangka serta barang belanjaan,” kata Sudarmawan.

BACA JUGA: Dua Hotel di Malioboro Senilai Ratusan Miliar Dibeli Pemda DIY, untuk Apa?

Sementara itu tersangka yang dihadirkan dalam rilis kasus mengaku tidak tahu bahwa uang yang ia gunakan adalah upal. Ia mengatakan baha uang itu diperolehnya dari hasil menjual ternak di wilayah Blora, Jawa Tengah. “Saya tahunya itu palsu pas di Polsek,” ucapnya.

Kasi Layanan Bank dan Non Bank, Bank Indonesia (BI) Cabang DIY, Kadek Budi Arsana mengatakan, barang bukti uang palsu dalam kasus ini masih diteliti pihaknya. Berdasarkan penelitian sementara, Budi menyebut ciri-ciri mencolok dari uang palsu tersebut yakni nomor seri yang sama, warna lebih pudar serta kualitas kertasnya jauh lebih buruk daripada uang asli.

Kepada masyarakat, Budi mengimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang pecahan besar. Untuk membuktikan keaslian uang, masyarakat dianjurkan menggunakan metode 3 D yakni dilihat, diraba dan diterawang. “Metode ini masih sangat ampuh untuk mendeteksi apakah uang itu palsu atau tidak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement