Uang Palsu Ditemukan Beredar di Pasar Bendungan Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kepolisian Resor Kulonprogo telah menetapkan Sugiyati, 63, sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu di Pasar Bendungan, Kalurahan Bendungan, Kapaewon Wates. Atas perbuatannya, perempuas asal Gebang, Purworejo, Jawa Tengah itu bakal diganjar hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 244 atau 245 KUHP subsider Pasal 63 ayat 3 juncto Pasal 62 ayat 2 juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudamawan dalam jumpa pers peredaran upal di Mapolres Kulonprogo, Rabu (21/10/2020)
Advertisement
Kasus peredaran upal yang menjerat Sugiyati itu terjadi pada Minggu (11/10/2020). Sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka datang ke pasar tersebut dengan niat belanja menggunakan uang palsu. Aksi ini terbongkar usai seorang pedagang sayur bernama Satin, curiga dengan bentuk uang yang diberikan tersangka. Ketika dicek uang nominal Rp100.000 itu ternyata palsu.
Satin lantas berteriak dan hal itu mengundang perhatian banyak orang. Sejurus kemudian para pedagang dan pengunjung pasar mengejar tersangka yang berusaha kabur. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan sementara di pos kemanan Pasar Bendungan untuk kemudian dibawa ke Polres Kulonprogo.
“Dalam kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain sembilan lembar uang palsu pecahan seratus ribuan, uang asli yang merupakan kembalian belanja, dompet dan tas milik tersangka serta barang belanjaan,” kata Sudarmawan.
BACA JUGA: Dua Hotel di Malioboro Senilai Ratusan Miliar Dibeli Pemda DIY, untuk Apa?
Sementara itu tersangka yang dihadirkan dalam rilis kasus mengaku tidak tahu bahwa uang yang ia gunakan adalah upal. Ia mengatakan baha uang itu diperolehnya dari hasil menjual ternak di wilayah Blora, Jawa Tengah. “Saya tahunya itu palsu pas di Polsek,” ucapnya.
Kasi Layanan Bank dan Non Bank, Bank Indonesia (BI) Cabang DIY, Kadek Budi Arsana mengatakan, barang bukti uang palsu dalam kasus ini masih diteliti pihaknya. Berdasarkan penelitian sementara, Budi menyebut ciri-ciri mencolok dari uang palsu tersebut yakni nomor seri yang sama, warna lebih pudar serta kualitas kertasnya jauh lebih buruk daripada uang asli.
Kepada masyarakat, Budi mengimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang pecahan besar. Untuk membuktikan keaslian uang, masyarakat dianjurkan menggunakan metode 3 D yakni dilihat, diraba dan diterawang. “Metode ini masih sangat ampuh untuk mendeteksi apakah uang itu palsu atau tidak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 21 November 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, BMKG: Masih Didera Hujan
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 21 November 2024
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
Advertisement
Advertisement