Advertisement

Soal Pergub Aksi, Pemda DIY: Apabila Perlu Perbaikan, Kami Perbaiki

Sirojul Khafid
Kamis, 21 Januari 2021 - 07:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Soal Pergub Aksi, Pemda DIY: Apabila Perlu Perbaikan, Kami Perbaiki Demonstrasi yang ricuh di halaman DPRD DIY, Kamis (8/10/2020). - Harian Jogja - Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Daerah DIY belum memutuskan tindakan ke depan terkait somasi dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Sebelumnya, ARDY mengirim somasi terbuka pada Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk mencabut dan membatalan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Salah satu bahasan dalam Pergub tersebut, aksi dilarang di objek vital nasional seperti Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.

Advertisement

Anggota ARDY yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jogja Yogi Zul Fadhli, mengatakan bahwa Pergub ini memiliki beberapa permasalahan. “Laksana kado tahun baru, Gubernur menghadiahkan kepada warga bingkisan yang membahayakan bagi keberlanjutan demokrasi. Beleid ini mengandung sejumlah persoalan krusial,” kata Yogi di Kantor LBH Jogja pada Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Ingin Dapat BLT PKH Graduasi Rp3,5 Juta, Ini Syaratnya

Selain pelarangan demo di beberapa tempat di atas, ARDY juga mempermasalahkan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam wilayah koordinasi, pemantauan, dan evaluasi penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, tidak adapula keterlibatan publik dalam menyusun Pergub, pelanggaran terhadap kebebasan mengemukakan pendapat, tercorengnya demokasi, dan beradanya Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Gubernur DIY yang berada di objek vital nasional (dalam hal ini Malioboro).

Menanggapi hal yang dipermasalahkan ARDY, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji belum bisa memberi tanggapan detail. Terkait pelibatan TNI misalnya, dia belum membaca somasi yang ARDY kirimkan. “Aku tak moco lagi dulu ya,” katanya.

Kadarmanta juga menyatakan bahwa penyusunan Pergub sudah sesuai aturan, termasuk melibatkan masyarakat. Namun dia belum menyebutkan siapa unsur masyarakat yang terlibat. “Belum tahu, kalau memang ada pertanyaan kami jawab. Kalau memang ada keputusan yang perlu perbaikan ya kami perbaiki, kalau ada perlu didiskusikan kembali yang diskusikan kembali. Peraturan dalam rangka tertib masyarakat,” kata Kadarmanta.

Kadarmanta mengatakan bahwa Pergub hanya pendetailan dari aturan di atasnya. Alasan baru ada tahun ini karena sudah perlu menindaklanjuti. “Ya saya kira karena kami merasa perlu kami tindaklanjuti, maka kami tindaklanjuti, itu saja. Cepat atau tidaknya, hanya merasa perlu tindaklanjuti,” kata Kadarmanta saat ditemui di Kompleks Kepatihan pada Rabu (20/1/2021).

Terkait demo Tolak Omnibus Law pada Oktober 2020 silam yang ricuh, Kadarmanta menganggap hal itu telah terjadi dan semua orang tidak menginginkan. Dia mengatakan bahwa demo selama ini demo di DIY tidak ada masalah. “Kebetulan saja yang kemarin ada kerusuhan,” kata Kadarmanta. “Ya, bisa,” tambahnya saat ditanya hubungan antara Pergub dengan aksi ricuh di Malioboro.

Menurut Kepala Biro Hukum Pemda DIY, Dewo Isnubroto, Pergub DIY nomor 1 tahun 2021 merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, dan Keputusan Menteri (Kepmen) Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.

Baca juga: Hampir Setiap Hari Terjadi, Ada Peningkatan Aktivitas Gempa di Januari 2021

Dalam UU menyatakan aksi dilarang di tempat seperti istana presiden dan obyek-obyek vital nasional. Sementara Kepres merupakan turunan dari UU terkait penegasan objek vital nasional. Pada Kepmen Pariwisata, lebih didetailkan lagi tempat yang menjadi objek vital nasional, termasuk di DIY. Kepmen tersebut memutuskan bahwa objek vital nasional di DIY meliputi Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.

“Jadi artinya Pergub [Nomor 1 tahun 2021], kami menindaklanjuti dari UU, Kepres dan dari Kepmen Pariwisata. Sehingga ada atau tidak Pergub yang kami susun, sebenarnya sudah berlaku ketentuan ini, bahwa di Malioboro, Kraton, Kotagede, Gedung Agung dikecualikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut (aksi),” kata Dewo di kantornya pada Rabu (20/1/2021).

Terkait kantor DPRD DIY dan Gubernur DIY yang berada dalam ring objek vital nasional, maka saat ada aksi, dewan atau pejabat bisa dipanggil menemui massa. Atau dengan cara lain seperti perwakilan massa aksi yang datang ke kantor. “Demonya tetap di Tugu, tapi perwakilan datang ke kepatihan (tempat kantor Gubernur berada) boleh, kami tidak pernah melarang hak menyampaikan pendapat,” kata Dewo.

Alasan Pergub Muncul

Alasan Pergub baru muncul awal 2021 sementara Kepmen Pariwisata sudah ada sejak 2016 lantaran ada banyak pertimbangan. Dewo mengatakan bahwa dia menghargai mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. “Tapi kami juga perlu menghargai pedagang-pedagang dan masyarakat yang menggunakan jalan dan kawasan-kawasan itu untuk kegiatan ekonomi agar semua berjalan,” kata Dewo.

Dewa menyangkal apabila adanya Pergub ini akibat demo Tolak Ombibus Law yang sempat ricuh. “Tidak ada, itu hanya menindaklanjuti UU 1998,” katanya.

Menanggapi somasi dari ARDY, Dewo menyatakan bahwa pihak Pemda DIY akan menjawab somasi tersebut. “Karena ini kebijakan, boleh melakukan gugatan melalui PTUN, atau peninjauan kembali terhadap peraturan yang telah diberikan,” kata Dewo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

News
| Jum'at, 19 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement