Advertisement

Dewan Kehormatan Putuskan Komisioner KPU Sleman Melanggar Kode Etik soal Kasus Twitter

Abdul Hamied Razak
Rabu, 10 Februari 2021 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Dewan Kehormatan Putuskan Komisioner KPU Sleman Melanggar Kode Etik soal Kasus Twitter Komisi Pemilihan Umum - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Sleman atas kasus akun twitter @KPUSleman. Dua dari delapan teradu pun diberi sanksi peringatan oleh DKPP.

Hal itu terungkap saat pembacaan putusan perkara 10-PKE-DKPP/I/2021 yang digelar DKPP, Rabu (10/2). Sanksi dijatuhkan atas kasus unggahan video di Twitter pada 13 November 2020 lalu di mana KPU hanya memuat visi misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3.

Advertisement

Sidang yang digelar secara virtual tersebut dipimpin Ketua DKPP Teguh Prasetyo. Dari delapan teradu hanya dua teradu yang dijatuhkan sanksi peringatan, yakni Teradu 2 dan Teradu 8. Sementara enam teradu lainnya direhabilitasi. "Atas perkara tersebut maka DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, yakni menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu 2 dan Teradu 8 terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Teguh saat membacakan putusan sidang.

BACA JUGA: Nenek Jompo Dibuang di Tepi Jalan di Bantul

Adapun masing-masing teradu, Ketua dan Anggota KPU Sleman Trapsi Haryadi (teradu 1) Aswino Wardhana (teradu 2), Noor Aan Muhlishoh (teradu 3), Indah Sri Wulandari (teradu 4), Ahmad Baehaqi (teradu 5), Koordinator Sekretariat KPU Sleman Muhammad Hasyim (teradu 6), Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Yuyud Futrama (teradu 7) dan Staf KPU Sleman Al Rohmi Laily (teradu 8).

Anggota Sidang, Ida Budhiati mengatakan Teradu 2 dan Teradu 8 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Keduanya terbukti melanggar ketentuan pasal 15 huruf a, e dan h peraturan DKPP No.2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Pelaku Penyelenggara Pemilu. "Sebagai Koordinator Divisi yang membidangi sosialisasi seharusnya Teradu 2 bersikap hati-hati, tetap memeriksa dan mengontrol unggahan tersebut untuk menjamin perlakuan yang sama kepada peserta dan memastikan kualitas informasi kepada pemilih," katanya.

Majelis hakim juga menilai, sebagai Staf Operator KPU Sleman maka Teradu 8 saat melaksanakan tugas melalukan pengecekan kembali untuk memastikan hasil unggahan Twitter. Teradu 8 juga lalai melalukan itu. "Semestinya Teradu 8 memiliki keahlian dan pengetahuan untuk melaksanakan tugas sosialisasi dan menerapkan prinsip perlakuan yang sama kepada peserta pemilihan," kata Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement