Advertisement

Berkedok Investasi Emas, AW Tipu Korban Hingga Rp785 juta

Lugas Subarkah
Senin, 12 April 2021 - 14:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Berkedok Investasi Emas, AW Tipu Korban Hingga Rp785 juta Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Nasib apes menimpa HW, warga Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik. Berniat investasi emas, ia justru mendapat kerugian hingga Rp785 juta. Pasalnya, rekan bisnisnya malah menggunakan uang investasi yang disetorkan untuk berfoya-foya.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Aldhino Prima, menjelaskan pelaku adalah AW, 36 tahun, warga Kelurahan Bumijo, Kapanewon Jetis, Kota Jogja. "Pelaku menawarkan kepada korban 15 emas batangan dan 33 Merah delima untuk dijual di luar Jawa," ujarnya, Senin (12/4/2021).

Advertisement

Pelaku kata dia, telah mengenal korban cukup lama sebagai teman. Kemudian pada Juli 2019, AW mulai menawari korban untuk berbisnis emas dan merah delima, yang dijanjikan akan dijualkan di luar Jawa sehingga keuntungannya akan lebih besar.

Harga setiap emas batangan dan merah delima berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta. Korban pun sepakat dan membayar kepada pelaku untuk pembelian emas secara bertahap. Transaksi pertama terjadi pada Juli 2019.

Baca juga: Padusan di Pathok Negoro Plosokuning Ditiadakan

Pelaku terus meminta uang kepada korban yang selalu disanggupi hingga terakhir pada 3 September 2020 lalu, dengan total telah terjadi 29 transaksi. Setiap transaksi berkisar Rp8 juta hingga Rp70 juta, hingga totalnya mencapai Rp785 juta.

"Setiap pelaku meminta uang kepada korban, selalu dengan alasan untuk pembayaran pembelian emas batangan dan merah delima. Namun setiap ditanyakan oleh korban tentang barang tersebut, pelaku menjawab Desember 2020 akan terjual semua," katanya.

Korban dan pelaku bertransaksi dengan cara bertemu langsung, memberikan uangnya secara tunai. Tempat pertemuannya berpindah-pindah, diantaranya di Jalan Kaliurang, Malioboro, Kotabaru dan lainnya.

Hingga akhirnya pada Oktober 2020 korban menolak saat dimintai uang dan meminta hasil penjualan terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku sudah tidak dapat lagi dihubungi.

Baca juga: Rutan Tunggu Arahan Kemenkumham Terkait Kegiatan Ramadan

Merasa curiga, korban pun melapor ke Polsek Depok Timur. Pelaku berhasil diringkus polisi pada 25 Maret 2021, di daerah Wijilan, Kota Jogja. Ia ditangkap saat sedang makan di angkringan.

Berdasarkan pengakuannya, uang hasil penipuan telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya. Atas perbuatannya, AW dikenakan Pasal 378 jo 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Soal Penembakan Delegasi di Jenin, Prancis Akan Panggil Dubes Israel

News
| Kamis, 22 Mei 2025, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement