Advertisement
Berkedok Investasi Emas, AW Tipu Korban Hingga Rp785 juta

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Nasib apes menimpa HW, warga Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik. Berniat investasi emas, ia justru mendapat kerugian hingga Rp785 juta. Pasalnya, rekan bisnisnya malah menggunakan uang investasi yang disetorkan untuk berfoya-foya.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Aldhino Prima, menjelaskan pelaku adalah AW, 36 tahun, warga Kelurahan Bumijo, Kapanewon Jetis, Kota Jogja. "Pelaku menawarkan kepada korban 15 emas batangan dan 33 Merah delima untuk dijual di luar Jawa," ujarnya, Senin (12/4/2021).
Advertisement
Pelaku kata dia, telah mengenal korban cukup lama sebagai teman. Kemudian pada Juli 2019, AW mulai menawari korban untuk berbisnis emas dan merah delima, yang dijanjikan akan dijualkan di luar Jawa sehingga keuntungannya akan lebih besar.
Harga setiap emas batangan dan merah delima berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta. Korban pun sepakat dan membayar kepada pelaku untuk pembelian emas secara bertahap. Transaksi pertama terjadi pada Juli 2019.
Baca juga: Padusan di Pathok Negoro Plosokuning Ditiadakan
Pelaku terus meminta uang kepada korban yang selalu disanggupi hingga terakhir pada 3 September 2020 lalu, dengan total telah terjadi 29 transaksi. Setiap transaksi berkisar Rp8 juta hingga Rp70 juta, hingga totalnya mencapai Rp785 juta.
"Setiap pelaku meminta uang kepada korban, selalu dengan alasan untuk pembayaran pembelian emas batangan dan merah delima. Namun setiap ditanyakan oleh korban tentang barang tersebut, pelaku menjawab Desember 2020 akan terjual semua," katanya.
Korban dan pelaku bertransaksi dengan cara bertemu langsung, memberikan uangnya secara tunai. Tempat pertemuannya berpindah-pindah, diantaranya di Jalan Kaliurang, Malioboro, Kotabaru dan lainnya.
Hingga akhirnya pada Oktober 2020 korban menolak saat dimintai uang dan meminta hasil penjualan terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku sudah tidak dapat lagi dihubungi.
Baca juga: Rutan Tunggu Arahan Kemenkumham Terkait Kegiatan Ramadan
Merasa curiga, korban pun melapor ke Polsek Depok Timur. Pelaku berhasil diringkus polisi pada 25 Maret 2021, di daerah Wijilan, Kota Jogja. Ia ditangkap saat sedang makan di angkringan.
Berdasarkan pengakuannya, uang hasil penipuan telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya. Atas perbuatannya, AW dikenakan Pasal 378 jo 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Soal Penembakan Delegasi di Jenin, Prancis Akan Panggil Dubes Israel
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Perhatian! Ada Pemadaman Listrik Siang Ini di Gunungkidul hingga Pukul 16.00 WIB
- Hari Kebangkitan Nasional ke-117, DIY Berkembang Bersama Pemuda dan Dunia Digital
- Pemkab Bantul Siapkan Enam Gapura Ikonik Penanda Batas Wilayah
- Jadi Solusi Food Waste hingga Bantu Kelompok Rentan, Pemkot Jogja Luncurkan Foodbank Lumbung Mataraman
- Kasus Leptospirosis Diklaim Menurun, Dinkes Gunungkidul Pastikan Belum Ada Kasus Kematian di Tahun Ini
Advertisement