Advertisement
BEM KM UGM Dorong Pembentukan Unit Pencegahan Kekerasan Seksual di Fakultas
Advertisement
Harianjogja.com, DEPOK--Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menjadi isu yang perlu untuk terus diarusutamakan khususnya di lingkungan kampus. Mendukung hal ini, badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) UGM mendorong dibentuknya unit Pencegahan dan Penaganan kekerasan Seksual hingga tingkat Fakultas.
Menko Kemahasiswaan BEM KM UGM, Muhammad Khalid, menjelaskan berdasarkan surveiu yang dilakukan BEM KM, lebih dari 50% mahasiswa UGM belum mengetahui adanya Unit Layanan Terpadu (ULT) PPKS yang telah dibentuk di tingkat universitas.
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat di Bantul
Sampai saat ini ULT PPKS masih sebatas berada di tingkat universitas. Di tingkat fakultas, baru Fakultas Ilmu Sosial dan Politik yang sudah memiliki Lembaga penangnan sejenis, sementara lainnya belum. “Tidak ada lembaga penanganan di tingkat fakultas kecuali Fisipol,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Padahal menurutnya Lembaga ini sangat dibutuhkan hingga ke level yang lebih dekat dengan mahasiswa yakni afkultas. Berdasarkan survey yang sama, sebanyak 90% mahasiswa UGM setuju jika Lembaga penanganan kekerasan seksual dibentuk di fakultas, dengan pertimbangan lebih dekat dengan mahasiswa.
Hal ini kata dia, telah disampaikan kepada Rektorat UGM dalam sesi hearing yang berlangsung pada Senin (3/5) lalu. Hearing diiringi aksi sekitar 100 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi mahasiswa UGM, dengan long march dari Fakultas Filsafat hingga Rektorat.
BACA JUGA : Kekerasan Seksual Terhadap Anak Hantui Kulonprogo
Koordinator Forum Advokasi UGM, Pandu Wisesa, menuturkan selain masalah Lembaga PPKS, dalam hearing tersebut juga disampaikan sejumlah isu lainnya, diantaranya tentang Surat Keputusan (SK) terbaru UGM terkait uang Kuliah Tunggal (UKT) dimana tidak ada keterlibatan mahasiswa dalam verifikasi pemberian keringanan.
“Di SK terbaru tidak ada perintah pelibatan mahasiswa, juga tidak ada indikator atau petunjuk teknis pelaksanaan SK, sehingga menyebabkan kebingungan mahasiswa dan stakeholder. Di SK yang alama ada pelibatan mahasiswa. Tidakadanya pelibatan mahasiswa menghalangi transparansi. Bertentangan asas umum pemerintahan fairplay,” ungkapnya.
BACA JUGA : RIFKA ANNISA: Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
Dari hearing tersebut kata dia, telah disepakati jika Rektorat akan menerbitkan SK baru yang melibatkan mahasiswa disertai indikator baku petunjuk teknis pelaksanaan UKT. “Kami harap SK dirilis sebelum heregistrasi semester gasal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Jasad Pemuda Mengambang di Sungai Ngawi Diduga seusai Berpesta Miras
- RTRW Buruk Picu Penurunan Tanah di Semarang-Demak, Selat Muria Bisa Muncul Lagi
- Tak Ada Angin dan Hujan, Mobil di Ngawi Tertimpa Pohon saat Ditinggal Jumatan
- Berkas Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Kudus Tunggu Hitungan Kerugian Negara
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Paskah, 26.153 Penumpang Naik Turun di Stasiun Wilayah Madiun
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement