Advertisement
Tanam Ganja di Rumah Kontrakan, 3 Karyawan Swasta Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Satreskoba Polresta Jogja menangkap tiga karyawan swasta karena diduga merupakan bagian dari jaringan pengguna dan pengedar narkotika jenis ganja. Kasus itu dibongkar pada Selasa (25/5/2021) lalu dengan barang bukti berupa pohon, biji serta ganja kering. Kini tersangka yakni AID, W, dan DWS mesti meringkuk di balik penjara.
Kanit 1 Satreskoba Polresta Jogja, AKP Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat AID dan W baru saja mengambil ganja kering yang merupakan kiriman dari seseorang yang diduga bandar berinisial K asal Lampung. Saat hendak mengambil paket kiriman ganja kering itu, AID dan W disergap oleh pihak kepolisian.
Advertisement
"Dia transaksi di Jalan Magelang. Kami geledah dia punya ganja di tas sudah kering. Mereka baru saja transfer Rp3,5 juta kepada saudara K di Lampung. Total ganja yang dikirim ya setengah kilo," katanya, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Menarik Nih, Ada 128 Lukisan Dipajang di Bandara YIA
Widodo menambahkan, paket tersebut dikirim dari lampung menggunakan bus AKAP PO Putra Remaja tujuan terminal Jombor. "Dari Lampung dia kirim barang itu lewat bus PO. Putera Remaja yang biasanya pool di terminal Jombor itu," imbuhnya.
Saat AID dan W berhasil diamankan, proses pengembangan pun dilakukan dan pihak kepolisian mendapat informasi jika sebagian ganja lainnya dititipkan kepada DWS rekan mereka sesama pengguna ganja. Selanjutnya pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 00.25 polisi bergegas mengamankan pelaku DWS di rumah kontrakannya di wilayah Ngemplak, Sleman.
Saat penggeledahan rumah kontrakan DWS dilakukan, polisi menemukan empat tanaman ganja yang disimpan di polybag, dan dua kaleng berisi biji ganja. "Pohon itu sebagian milik AID dan DWS. Kalau bibitnya dari si A," ujarnya.
Baca juga: Pandemi, Rumah Tipe Menengah Topang Penjualan
Kanit mengungkapkan bahw, DWS dan AID menanam ganja lantaran untuk lebih memudahkan keduanya mendapatkan barang ilegal tersebut. Ganja yang ditanam keduanya sudah cukup tinggi yakni sekitar enam hingga 40 sentimeter.
Pot-pot berisi ganja itu diletakan oleh pelaku di balkon rumah kontrakan, sehingga tidak terendus oleh warga sekitar. "Mereka menaruhnya di atas. Jadi gak ada warga yang lihat," jelasnya.
Kini para pelaku yang berstatus karyawan swasta itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk tersangka AID disangkakan Pasal 111 ayat 1 Juncto 132 ayat 1 subsider pasal 144 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka W disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8 miliar.
Untuk tersangka DWS disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement