Advertisement
Aturan Dilonggarkan, Wali Kota Jogja: Mal Boleh Buka dengan Pembatasan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Meski pun Kota Jogja masih menjalankan PPKM level empat namun beberapa kegiatan ekonomi sudah diizinkan termasuk sejumlah pusat perbelanjaan dan mal yang kembali beroperasi dan menerima pengunjung.
"Sudah boleh dibuka tetapi dengan pembatasan-pembatasan dan aturan protokol kesehatan yang tegas," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Selasa.
Advertisement
Pusat perbelanjaan dan mal harus benar-benar memiliki komitmen untuk menjalankan berbagai persyaratan yang ditetapkan seperti mewajibkan pengunjung memakai masker dan aturan terkait vaksinasi.
BACA JUGA : Mal di Sleman Hari Ini Mulai Dibuka
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, dinyatakan bahwa uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjan atau mal atau pusat perdagangan dilakukan dengan setidaknya lima ketentuan pembatasan.
Aturan tersebut di antaranya, kegiatan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 WIB sampai maksimal pukul 20.00 WIB dan mewajibkan pengunjung serta pegawai memakai aplikasi Peduli Lindungi untuk kebutuhan skrining.
Selain itu juga diberlakukan pembatasan usia bagi pengunjung mal yaitu warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
Restoran atau rumah makan dan kafe yang berlokasi dalam mal atau pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan melayani take away dan delivery. Layanan dine-ine masih dilarang.
BACA JUGA : PPKM Level 4: Pemda DIY Tegaskan Mal di Jogja Belum
Sedangkan bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal masih ditutup. "Untuk pengawasan tentu akan dilakukan bersama oleh Satpol PP dan nantinya ada dukungan dari kepolisian dan TNI," katanya.
Beberapa mal dan pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta melalui akun Instragram mengumumkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi pengunjung.
Di antaranya, Galeria Mall melalui akun Instragram galeriajogja menyatakan beberapa syarat, seperti wajib vaksin dan jika tidak memenuhi syarat wajib vaksin maka harus membawa surat keterangan dokter dan hasil negatif tes COVID-19 serta melakukan scan QR Code dari aplikasi Peduli Lindungi.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan hal senada yaitu mal yang sudah beroperasi harus mematuhi ketentua seperti pembatasan pengunjung 50 persen dan melakukan scan QR Code dari aplikasi Peduli Lindungi.
“Beberapa mal sudah menyampaikan informasi dan pemberitahuan terkait pembukaan kembali dan pembatasan pengunjung akan bisa dipantau melalui apllikasi,” katanya.
Sebelumnya, Heroe juga mengatakan jika kebijakan PPKM mulai memberikan dampak pada penurunan kasus terkonfirmasi positif bahkan dalam sepekan terakhir, kasus harian di Yogyakarta berada di bawah 100.
"Penyekatan-penyekatan juga masih dilakukan. Artinya, masih ada pembatasan-pembatasan dalam mobilitas masyarakat," katanya.
Ia pun tetap mengingatkan jika tidak ada kepentingan yang mendesak, maka lebih baik jika melakukan aktivitas di rumah.
"Kasus memang sudah turun tetapi belum sepenuhnya turun seperti Juni. Harapannya, dengan tetap mengurangi mobilitas maka kasus akan bisa semakin ditekan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jokowi Jawab Kririk Megawati yang Menyebut Penguasa Saat Ini Seperti Orde Baru
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement