Advertisement

Pemkot Jogja Fasilitasi Ormas Perempuan

Sirojul Khafid
Selasa, 14 September 2021 - 09:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemkot Jogja Fasilitasi Ormas Perempuan Sejumlah perempuan warga Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Sleman, antusias mengikuti pelatihan Penguatan Program Desa Prima Kelompok Usaha Perempuan Bangunkerto, Jumat (16/10/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mendorong organisasi masyarakat (ormas) tertib administrasi.

Agar semakin memberikan kemudahan pada ormas, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja bersama Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kota Jogja dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Jogja mengundang semua ormas perempuan yang berada di bawah koordinasi GOW.

Advertisement

Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Kota Jogja, Ria Rinawati, tertib administrasi merupakan hal yang penting bagi ormas. Maka dari itu, Pemkot Jogja memfasilitasi percepatan administrasi ormas pada 8-9 September 2021. “Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang digagas oleh Bakesbangpol Kota Jogja beberapa saat yang lalu yang dihadiri langsung oleh Ketua GOW Tri Kirana Muslidatun,” kata Ria, Jumat (13/9/2021).

Setelah melakukan administrasi yang kemudian menjadi legal standing ormas, maka ormas bisa berkegiatan secara resmi, khususnya di wilayah Kota Jogja. Bagi ormas yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki legal standing, Pemkot Jogja akan memfasilitasi. Nantinya Pemkot Jogja melalui Bakesbangpol akan meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Tidak ada pungutan biaya dalam kepengurusan ini.

Baca juga: Rekor! Pertama Setelah 4 Bulan, Kasus Harian Covid di DIY di Bawah 100

Ria berharap kemudahan persyaratan dari Bakesbangpol Jogja membuat ormas yang ada di Jogja segera melaporkan keberadaannya. “Dengan terdatanya ormas di Bakesbangpol selaku OPD yang memiliki tupoksi untuk pembinaan, pengembangan, dan pengawasan ormas, maka optimalisasi kemitraan antara Pemkot Jogja dengan ormas dapat terjalin lebih baik dan lebih efektif,” kata Ria.

Pada acara tersebut, Pemkot Jogja telah menyerahkan Surat Keterangan Teregister Organisasi (SKTO) kepada Wanita Hindu Darma Indonesia (WHDI) Kota Jogja. Pemberian SKTO ini sebagai tanda untuk menjadi ormas yang terdaftar di Pemkot Jogja tidak membutuhkan waktu lama.

Berdasarkan UU 16 Tahun 2017 yang menyempurnakan UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mensyaratkan setiap ormas harus memiliki legalitas baik berwujud badan hukum yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kemendagri RI.

Bagi ormas yang sudah memiliki legal standing seperti yang dimaksud di atas, masih memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan pada Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat dibina, dikembangkan, dan diawasi keberadaan serta kegiatannya. Hal ini bertujuan agar semakin memantapkan posisi ormas sebagai mitra Pemda dalam menjalankan pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini

News
| Sabtu, 27 April 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement