Advertisement

FIF Cabang Jogja Dua Kali Jadi Korban Pemalsuan Dokumen

Lugas Subarkah
Kamis, 28 Oktober 2021 - 08:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
FIF Cabang Jogja Dua Kali Jadi Korban Pemalsuan Dokumen Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-PT Federal International Finance (FIF) Cabang Yogyakarta I dan II harus mengalami kerugian total senilai Rp19,2 juta setelah dua kali menjadi korban pemalsuan dokumen pemohon kredit. Empat pelaku telah diamankan polisi.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, menjelaskan pada kasus di PT FIF Cabang Yogyakarta I, dua pelaku yakni RF, laki-laki 32 tahun dan IHF, perempuan 38 tahun, pada 11 Maret silam, yang mengajukan kredit di PT FIF Cabang Yogyakarta I. “Atas nama nasabah LS, pinjam uang Rp10,2 juta,” ujarnya, Rabu (27/10/2021).

Advertisement

Dalam mengajukan pinjaman tersebut, kedua pelaku memberikan jaminan BPKB motor Honda Vario. Kemudian pada Agustus lalu, ketika PT FIF survey lapangan kepada nasabahnya, ditemukanlah kejanggalan bahwa LS tidak pernah mengajukan pinjaman. “Unit jaminan motor tidak ada. Atas nama pemohon dan objek jaminan ga ada,” katanya.

Kedua pelaku ditangkap secara terpisah. RF ditangkap pada 25 September, sedangkan HIS ditangkap pada 3 Oktober. Berdasarkan pemeriksaan, HIS ternyata merupakan marketing di perusahaan tersebut dan memanipulasi kontrak kredit dengan dokumen dan jaminan palsu.

Baca juga: Rp3 Triliun Disiapkan untuk Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di 2022

Pelaku mendapatkan identitas peminjam tersebut dengan mencatut nama peminjam terdahulu. “Dokumen pengajuan kredit terdahulu digunakan untuk mengajukan kredit baru. Tapi pemohon tidak merasa mengajukan kredit lagi ke PT. FIF,” ungkapnya.

Kasus serupa juga terjadi pada 17 Oktober 2020 di PT FIF Cabang Yogyakarta II, dengan pelaku yakni LPA, laki-laki 22 tahun dan SG, laki-laki 47 tahun. Kedua pelaku mengajukan kredit atas nama nasabah Juminem sebesar Rp9 juta, dengan jaminan BPKB motor.

Kejanggalan ditemui PT FIF pada April 2021, ketika nasabah tersebut tidak melakukan pembayaran. Setelah dicek, ternyata nasabah atas nama Juminem tidak mengajukan pinjaman dan tidak memiliki motor yang dijadikan jaminan.

LPA berhasil diamankan polisi pada 1 Oktober sementara SG pada 6 Oktober. Para pelaku kini berada di rutan Polres Sleman. “Para pelaku memalsukan keterangan dan tanda tangan untuk pengajuan kredit,” ungkapnya.

Akibat aksi keempat pelaku ini, PT FIF Cabang Yogyakarta I dan II mengalami kerugian Rp19,2 juta. Para pelaku dijerat Pasal 35 UU RI No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia Sub. Pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement