Advertisement

Pemkab Bantul Berencana Susun Perda LP2B

Catur Dwi Janati
Kamis, 09 Desember 2021 - 12:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemkab Bantul Berencana Susun Perda LP2B

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Hasil rekomendasi perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disampaikan kepada sejumlah Lurah dan Panewu di Kabupaten Bantul. Guna mempertahankan lahan pertanian yang ada, Pemkab Bantul akan berupaya menyusun peraturan daerah menyangkut perlindungan LP2B.

Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menerangkan bila luas lahan pertanian Bantul saat ini menncapai 14.861,03 hektare. Sayangnya setiap tahun pengurangan luas lahan pertanian terus terjadi, sehingga dibutuhkan adanya aturan yang membantu perlindungan LP2B.

Advertisement

"Setiap tahun itu kita mengalami penurunan lahan pertanian karena ada perubahan fungsi lahan. Bisa menjadi perumahan, bisa jadi pabrik, bisa jadi lainnya. Itu rata-rata 50-100 hektare per tahun," tuturnya pada Rabu (8/12/2021).

Dilanjutkan Joko, angka penyusutan lahan pertanian tak dibarengi dengan adanya perda yang mengatur perlindungan LP2B. Padahal keberadaan lahan pertanian setiap Kabupaten atau Kota diatur oleh pemerintah pusat.

"Undang-undang [lahan pertanian] lahir dari 2009, peraturan pemerintahnya juga sudah ada, tapi kenapa kok sampai tahun 2021 kita belum punya perdanya, ini kan menjadi lucu. Sudah hampir 12 tahun, kita belum punya perda yang mengatur LP2B," tutur Joko.

Baca juga: Naik Pesawat saat Nataru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR

Padahal ketika berbicara Lahan Baku Sawah (LBS) misalnya, luasan LBS diatur pemerintah pusat dan harus ditaati. "Ada ketentuan yang memang harus ditaati oleh seluruh Kabupaten Kota se-Indonesia. Ketika pusat membuat keputusan lewat provinsi, berapa kewajiban Bantul untuk ketersediaan LBS-nya," ujarnya

"LBS dari provinsi kita sekitar 14.400 hektare. Jadi Bantul tidak boleh ada pengurangan LBS di bawah 14.400 hektare. Sekarang kita masih 14.861, masih ada 400 sekian hektare sebagai restart dan itu harus kita eman-eman kita selamatkan," tandasnya.

Lebih lanjut Joko mengingatkan para Lurah memiliki tugas kewajiban untuk menginventarisasi LBS di Kalurahannya juga menghafalkan letak sawah produktif. "Jangan sampai itu terus menerus tergerus menjadi tempat lain, alih fungsi, maka akan berkurang lahan sawah kita," tegsnya.

Joko berharap hasil rekomendasi perlindungan LP2B ini bisa mehgasilkan rumusan yang bisa menjadi salah satu dasar untuk pembuatan perda. "Kita akan bikin perdanya supaya dalam berkegiatan LP2B itu kita aman, tidak mendapat persoalan," tambahnya.

"Harapan kita selama beberapa hari Dinas Pertanian menyelenggarakan kegiatan ini, harapan kita lahir sebuah rumusan yang bisa dijadikan satu satu rekomendasi untuk kita penyusunan rancangan perda yang mengatur lP2B," tandasnya.

Kepala Seksi Lahan Irigasi dan Pembiayaan, Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Bantul, Meikhati Kurniasari menambahkan bila kegiatan rekomendasi LP2B yang dilaksanakan di Bantul dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Di antaranya lahan pertanian sebagai sumber daya yang bersifat langka, karena jumlahnya tidak bertambah tetapi kebutuhan akan lahan selalu meningkat.

"Selain itu alih fungsi lahan pertanian menjasi non-pertanian yang tinggi di Bantul. Disamping itu pertambahan jumlah penduduk menyebabkan kebutuhan pangan selalu meningkat dengan luas lahan yang semakin menurun," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement