Dinkes Bantul Pastikan Belum Ada Temuan Influenza A di Bumi Projotamansari
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
Polresta Jogja menghadirkan tersangka pencurian perangkat lampu APILL dalam rilis kasus di Mapolresta setempat, Kamis (13/1/2022)/Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA--Tersangka pencurian perangkat APILL di Jogja telah ditangkap polisi. Dari penangkapan itu diketahui modus yang digunakan terduga pencuri menggondol barang milik negara tersebut.
Polresta Jogja berhasil membekuk pelaku pencurian perangkat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIIL) yang sempat hilang di kawasan simpang empat Wirosaban dan RS Pratama beberapa waktu lalu. Tersangka merupakan warga Surabaya, Jawa Timur yang tinggal indekos di Bantul dengan inisial M.E.N.C, 27.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, insiden pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (8/1/2022) lalu. Pencurian itu pertama kali diketahui oleh petugas Dinas Perhubungan dan langsung melaporkannya ke WhatsApp grup serta sejumlah sosial media.
BACA JUGA: Seragam Mirip Polisi, Warganet Ketar-Ketir Ketemu Satpam di Pom Bensin
Seperangkat lampu APILL yang hilang itu yakni berada di dua titik yakni pada simpang empat Wirosaban, Umbulharjo dan di depan RS Pratama, Mergangsan. Dinas Perhubungan mengalami kerugian senilai Rp30 juta akibat pencurian ini.
Andhyka menyebut, setelah insiden pencurian itu petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar kejadian. Aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus tersangka di rumah saudaranya yang berada di seputaran area RS Pratama.
"Modus tersangka mengaku sebagai pegawai dinas, dan menyewa jasa angkut, dengan alasan mau memperbaiki, akan tetapi dibawa pulang ke rumahnya dan ada sebagian telah dijual," kata Andhyka, saat rilis ungkap kasus di Mapolresta Jogja, Kamis (13/1/2022).
Saat melancarkan aksinya, tersangka pencuri beraksi sendirian. Ia menyewa jasa pengangkut barang untuk memuat perangkat lampu APILL yang dicuri tersebut. Motif pelaku disebut semata-mata demi tujuan ekonomi. Sebagian perangkat APILL ada yang telah ditawarkannya untuk dijual di forum-forum sosial media.
"Rata-rata tersangka beraksi di malam hari dan minta bantuan jasa pengangkut. Saat ini kita masih kembangkan lagi," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka tidak hanya melakukan aksi pencurian di dua titik itu saja. Tersangka juga menjadi otak dari pencurian perangkat lampu APILL di simpang Pasar Lama Sentolo, simpang Mirota Kampus Jalan Godean, simpang Sudimoro Jalan Imogiri Barat, simpang empat Turi dan simpang empat Gedongan Sleman.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Jogja, Windarto mengapresiasi upaya kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Pihaknya menyebut akan melakukan evaluasi agar kejadian ini tidak lagi terulang. Sebab, perangkat APILL merupakan sarana lalu lintas yang penting di jalan raya.
"Ke depan kami akan perkuat lagi sistem pengawasan dan perangkat APILL akan kita cek lagi," ujarnya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
Rupiah melemah 21 poin ke Rp17.903 per dolar AS. Konflik Timur Tengah, dolar AS, The Fed, dan data domestik jadi sorotan
Hasto Wardoyo mendorong peningkatan kualitas SD negeri di Jogja agar kembali diminati masyarakat dan menjadi pilihan utama orang tua.
Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI pada HUT Ke-81 TNI, termasuk enam Kodam baru di sejumlah wilayah Indonesia.
Harga BBM 5 Oktober 2026 di Pertamina, Shell dan bp masih stabil. Simak daftar harga Pertalite, Pertamax, V-Power Diesel hingga BP Ultimate.
Harga pangan terbaru PIHPS Nasional mencatat cabai merah keriting Rp118.150 per kg. Simak daftar harga komoditas pangan lainnya.