Advertisement
Mencuri Perangkat APILL dari Bantul hingga Sleman, Pria Ini Berpura-pura Jadi Pegawai Dinas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Tersangka pencurian perangkat APILL di Jogja telah ditangkap polisi. Dari penangkapan itu diketahui modus yang digunakan terduga pencuri menggondol barang milik negara tersebut.
Polresta Jogja berhasil membekuk pelaku pencurian perangkat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIIL) yang sempat hilang di kawasan simpang empat Wirosaban dan RS Pratama beberapa waktu lalu. Tersangka merupakan warga Surabaya, Jawa Timur yang tinggal indekos di Bantul dengan inisial M.E.N.C, 27.
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, insiden pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (8/1/2022) lalu. Pencurian itu pertama kali diketahui oleh petugas Dinas Perhubungan dan langsung melaporkannya ke WhatsApp grup serta sejumlah sosial media.
BACA JUGA: Seragam Mirip Polisi, Warganet Ketar-Ketir Ketemu Satpam di Pom Bensin
Seperangkat lampu APILL yang hilang itu yakni berada di dua titik yakni pada simpang empat Wirosaban, Umbulharjo dan di depan RS Pratama, Mergangsan. Dinas Perhubungan mengalami kerugian senilai Rp30 juta akibat pencurian ini.
Andhyka menyebut, setelah insiden pencurian itu petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar kejadian. Aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus tersangka di rumah saudaranya yang berada di seputaran area RS Pratama.
"Modus tersangka mengaku sebagai pegawai dinas, dan menyewa jasa angkut, dengan alasan mau memperbaiki, akan tetapi dibawa pulang ke rumahnya dan ada sebagian telah dijual," kata Andhyka, saat rilis ungkap kasus di Mapolresta Jogja, Kamis (13/1/2022).
Saat melancarkan aksinya, tersangka pencuri beraksi sendirian. Ia menyewa jasa pengangkut barang untuk memuat perangkat lampu APILL yang dicuri tersebut. Motif pelaku disebut semata-mata demi tujuan ekonomi. Sebagian perangkat APILL ada yang telah ditawarkannya untuk dijual di forum-forum sosial media.
"Rata-rata tersangka beraksi di malam hari dan minta bantuan jasa pengangkut. Saat ini kita masih kembangkan lagi," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka tidak hanya melakukan aksi pencurian di dua titik itu saja. Tersangka juga menjadi otak dari pencurian perangkat lampu APILL di simpang Pasar Lama Sentolo, simpang Mirota Kampus Jalan Godean, simpang Sudimoro Jalan Imogiri Barat, simpang empat Turi dan simpang empat Gedongan Sleman.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Jogja, Windarto mengapresiasi upaya kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Pihaknya menyebut akan melakukan evaluasi agar kejadian ini tidak lagi terulang. Sebab, perangkat APILL merupakan sarana lalu lintas yang penting di jalan raya.
"Ke depan kami akan perkuat lagi sistem pengawasan dan perangkat APILL akan kita cek lagi," ujarnya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Keberangkatan Bus DAMRI Hari Ini, Minggu 3 Desember 2023
- Rute Bus Trans Jogja Menuju Lokasi Wisata Prambanan dan Malioboro
- Jelang Libur Nataru, Puluhan Kamera Pengintai Dipasang di 20 Titik
- Top 7 News Harian Jogja Online, Minggu 3 Desember 2023
- Harga Pertamax Series dan Dex Series Kembali Turunpada Desember Ini
Advertisement
Advertisement