RT & Kampung di Jogja Bakal Dapat Kucuran APBD dan Danais, Pemkot Siapkan Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan mengajukan revisi terhadap peraturan daerah (perda) terkait kelembagaan di wilayah seperti kampung dan RT/RW. Perubahan regulasi ini memungkinkan kampung dan RT/RW di Kota Jogja menerima anggaran dari APBD amupun dana keistimewaan (Danasi).
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan, sejauh ini sudah ada rancangan revisi perda kelembagaan wilayah. Selama ini, keberadaan kampung didasarkan pada peraturan Wali Kota karena kebutuhan untuk menjadikan kampung sebagai subyek tiap pembangunan.
Advertisement
Namun dalam keadaan di lapangan, ada persoalan-persoalan seperti tentang pembentukan kampung. Persoalan ini termasuk hubungan kampung dan RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) masih kurang bagus dalam struktur organisasi dan hierarkinya.
BACA JUGA: Tengah Menjaga Motor Pelanggan, Tukang Parkir di Jogja Malah Kehilangan Motornya Sendiri
“Nantinya perda itu memuat tentang bagaimana posisi RT/RW, kampung, LPMK dan kelurahan serta kemantren atau unit pelaksana kelembagaan di wilayah. Semuanya nanti berdasarkan pada sumber hukum yang sama,” kata Heroe, Selasa (19/4/2022).
Dalam rancangan revisi perda kelembagaan wilayah juga akan diatur struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi masing-masing lembaga wilayah. Selain itu hal-hal yang membedakan RT/RW, kampung, LPMK, kelurahan dan kemantren akan dibuat sedemikian rupa sehingga memiliki alas hak yang jelas.
Selama ini kampung dianggap sebagai salah satu pranata dari Keistimewaan Jogja, dengan mengembalikan kelembagaan-kelembagaan tradisional. Oleh karena itu di Kota Jogja ada kampung, kelurahan, dan kemantren sehingga diharapkan selain mendapatkan dukungan dana dari APBD akan mendapat juga dari dana keistimewaan (danais).
“Makanya salah satu upaya kami adalah menata dan mengembangkan kembali agar struktur organisasi betul-betul bisa berjalan dengan signifikan. Harapan kami perda revisi ini segera kami ajukan, supaya mendapatkan pengesahan bersama dari DPRD. Salah satu tujuan pemberdayaan ini bisa mengalokasikan anggaran untuk RT/RW, kampung dan LPMK berdasarkan dana dari APBD maupun danais,” kata Heroe.
Adapula penyesuaian masa jabatan yang saat ini berbeda antara Ketua RT/RW, LPMK dan kampung. Ada yang tiga dan lima tahun. Nantinya akan ada penyamaan masa periode. Selain memudahkan perencanaan pembangunan daerah, harapannya bisa lebih efisien.
“Selama ini kalau tidak bareng pemilihannya, ada yang dobel-dobel jabatannya ketua RT/RW, kampung dan LPMK. Ini agar harmonisasi kepengurusan di wilayah bisa tercapai dengan baik dan bekerja bersama-sama untuk membangun wilayah masing-masing,” katanya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Jogja, Retnaningtyas, mengatakan, kegiatan penguatan kelembagaan kampung rutin dilakukan.
“Ini adalah pertemuan ketiga untuk penguatan kampung se-Kota Jogja. Ada 169 kampung di Kota Jogja yang tiap tahun kami adakan penguatan. Terkait kelembagaan kampung di Bagian Tapem sehingga masa bakti ketua kampung yang akan habis 2023 akan diampu di Tapem. Sedangkan Kesra khusus di pembinaan kampung di Jogja,” kata Retnaningtyas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Larang Pemanfaatan Lapangan Denggung, 2 Paslon Pilkada Sleman Urung Gelar Kampanye Akbar
- Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
Advertisement
Advertisement