Advertisement
Sampai Agustus, DPRD Kota Jogja Patok Target 10 Raperda Kelar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menargetkan pembahasan 10 rancangan peraturan daerah (raperda) selesai akhir Agustus 2022.
Adapun total raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Jogja 2022 sebanyak 15. Dari 15 raperda yang masuk, tiga di antaranya merupakan raperda yang membahas terkait dengan anggaran.
Advertisement
BACA JUGA: Sultan Mengaku Tak Tahu Menahu Perizinan Apartemen yang Menjerat Haryadi Suyuti
Ketua DPRD Kota Jogja, Danang Rudiyatmoko, mengatakan, hingga saat ini sudah ada enam raperda yang selesai dibahas. Namun seluruhnya masih berproses untuk fasilitasi di Pemerintah Daerah DIY. Sehingga masih ada empat raperda lagi yang dikejar sampai akhir Agustus.
Percepatan pembahasan raperda sebagai upaya agar lembaga legislatif masih punya waktu yang cukup apabila nanti ada perubahan aturan dari pemerintah terkait dengan peraturan daerah. "Jika masih ada sisa waktu, kami bisa menambah raperda yang memang harus di-update secara cepat menyesuaikan aturan yang lebih tinggi," kata Danang, Senin (6/6/2022).
Untuk raperda terkait dengan anggaran, DPRD Kota Jogja dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rencana anggaran 2023.
"Saat ini sudah memasuki Juni. Sesuai jadwal, pemerintah eksekutif seharusnya sudah selesai membahas KUA-PPAS. Selanjutnya dibahas bersama di dewan disesuaikan dengan perencanaan kerja," katanya.
BACA JUGA: Haryadi Suyuti Kena OTT KPK, Sultan: Mas Haryadi Sudah Langgar Janjinya Sendiri
Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi, mengatakan pembahasan raperda harus sesuai dengan target. "Raperda mana saja yang menjadi prioritas pembahasan, tentu sudah diputuskan di Badan Musyawarah dan itu yang harus dijalankan agar sesuai dengan rencana," kata Sumadi.
Diketahui, pada Propemperda 2022, DPRD Kota Jogja mengganti empat raperda untuk menyesuaikan aturan dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penggantian raperda yang membahas retribusi. Raperda yang akan diganti yaitu Raperda Retribusi Sampah, Retribusi Pasar, Retribusi Menara Telekomunikasi, dan Perlindungan Toko Rakyat.
Raperda pengganti yang disiapkan adalah Raperda Perpustakaan, Retribusi Penyelenggaraan Tenaga Kerja Asing, Pemberian Insentif dan Kemudahan Perizinan, serta Raperda Penyelenggaraan dan Tata Cara Penyusunan Propemperda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polda Jateng Kantongi Calon Tersangka Dokter Pelaku Perundungan PPDS Undip
Advertisement
Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Debat Pilkada Bantul Dimulai 1 November 2024, Ini Persiapan Ketiga Paslon dan KPU Bantul
- Hingga Oktober 2024, BPBD Bantul Catat 217 Kejadian Kebakaran, Penyebab Terbanyak Akibat Pembakaran Sampah
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah di Gunungkidul Kompak Naik
- Bawaslu Kuloprogo Rampungkan Pemetaan Kerawanan dalam Pilkada 2024
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca, Hujan Lebat Diperkirakan Terjadi di Gunungkidul dan Sleman Siang Ini
Advertisement
Advertisement