Advertisement
LKPJ Wali Kota Jogja 2021 Berbau Korupsi, DPRD Kota Jogja: Kejari Wajib Tindaklanjuti
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menunggu kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) menindaklanjuti Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Wali Kota Jogja Anggaran 2021.
Jubir Pansus LKPJ 2022, Antonius Fokki Ardiyanto, mengatakan dalam kajian integrasi pembangunan kewilayahan di Kemantren Gondokusuman, Umbulharjo, dan Tegalrejo, ada dugaan tindak pidana korupsi.
Advertisement
“Dan dalam momentum peristiwa operasi tangkap tangan KPK di Kota Jogja ini bisa menjadi momentum untuk perbaikan pelayanan masyarakat dan integritas pemerintah yang benar-benar bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Fokki dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com, Sabtu (11/6/2022).
BACA JUGA: Tak Mau Kecolongan Omicron BA.4 dan BA.5, Ini yang Dilakukan Dinkes DIY
Dalam kasus pembangunan di tiga kemantren tersebut, ada indikasi dugaan pelanggaran Pasal 41 ayat 3 Perpres No.12/2021. Anggaran tersebut juga baru muncul di APBD Perubahan 2021.
“Lebih parahnya lagi, hasil kajian tersebut belum dilaksanakan sudah di-review oleh kemantren dan anggaran melekat lagi di situ,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Jogja tersebut.
Beberapa hal lain yang dianggap menguatkan indikasi dugaan tipikor seperti pemilihan mekanisme penentuan pihak ketiga di Kemantren Umbulharjo yang terdiri dari tujuh kalurahan yang berbeda-beda, yaitu mekanisme swakelola tingkat II dan penunjukkan langsung. Di Kemantren Gondokusuman, ada pemecahan penunjukkan pihak ketiga yang dilakukan dalam forum rapat resmi.
“Sementara di Kemantren Tegalrejo ada hal yang sangat ganjil, di mana di Tahun Anggaran 2020 salah satu kalurahan dianggarkan Rp90 juta tetapi di 2021, Rp90 juta dibagi tiga kalurahan,” kata Fokki.
Keterangan tersebut berasal dari jawaban Wali Kota Jogja kala itu menjabat, Haryadi Suyuti.
BACA JUGA: Paguyuban Wanita Bank BPD DIY Belajar Membuat Eco Enzyme
Fokki mengatakan apabila terdapat narasi bahwa proses penganggaran berkaitan dengan kajian integrasi kewilayahan atas dorongan dari Komisi A DPRD Kota Jogja. Hal itu muncul dalam APBD Perubahan 2021.
“Pertanyaannya adalah, kalau memakai mekanisme lelang enggak akan cukup waktunya, maka dimainkan dengan swakelola dan penunjukkan langsung yang tentu saja multi tafsir dari kacamata hukum,” katanya.
“Maka dalam rangkaian narasi tersebut , kami meminta agar fungsi yudikatif yang dimiliki lembaga penegak hukum segera berproses, supaya semuanya terang benderang dalam kacamata hukum sehingga tidak ada lagi politisasi dalam permasalahan kajian integrasi wilayah di Kota Jogja. Di mana total anggaran yang dicantolkan dalam APBD Perubahan 2021 hampir senilai Rp1,3 miliar untuk 43 kalurahan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement