Dirintis sejak 2013, Produksi Garam Pantai Sepanjang Belum Juga Bisa Dijual Luas
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemasaran garam hasil budi daya di Pantai Sepanjang, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari masih terkendala izin. Akibatnya, hal ini berdampak terhadap proses produksi yang belum maksimal karena hasilnya baru untuk memasok kebutuhan di sekitaran pantai.
Ketua Koperasi Produsen Garam Tirta Bahari di Pantai Sepanjang, Wahyono mengatakan, usaha budi daya garam sudah dirintis sejak 2013 lalu. Meski demikian, hingga sekarang produk yang dihasilkan belum bisa dipasarkan ke luar daerah.
Advertisement
BACA JUGA: Mahasiswa UII Bagikan Strategi Lolos Beasiswa ke Luar Negeri
Menurut dia, ada beberapa kendala yang membuat pemasaran belum optimal. Salah satunya tersandung masalah izin, baik untuk Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) maupun izin MD untuk izin insdustri bersifat lokal yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Jadi tidak hanya sebatas PIRT, karena harus ada izin MD dari BPOM agar bisa dipasarkan secara luas,” kata Wahyono, Kamis (21/7/2022).
Hingga sekarang berbagai izin dari SNI hingga MD masih dalam proses. Untuk mendapatkan surat legalitas ini juga terus mendapatkan bantuan dari Pemkab Gunungkidul. “Mudah-mudahan bisa segera kelar sehingga produksinya bisa dioptimalkan,” katanya.
Wahyono mengungkapkan, untuk potensi garam yang dihasilkan masuk kelas premium. Hanya saja, lanjut dia, kapasitas produksi yang dihasilkan belum banyak karena rata-rata setiap bulannya baru sekitar 1,5 ton.
Dikarenakan belum adanya izin untuk pemasaran, maka garam yang dihasilkan baru digunakan memasok kebutuhan di sekitara pantai. “Belum sampai ke luar dari pantai karena memang masih terkendala perizinan,” katanya.
BACA JUGA: Penutupan SD Negeri Tepus 2 Gunungkidul Ditunda, Ini Sebabnya
Senada, Ngadi, anggota kelompok budidaya garam di Pantai Sepanjang mengatakan selain pemasaran yang belum optimal, harga jual juga belum bisa dengan yang diharapkan sesuai dengan standarisasi di kelas premium.
“Sekarang termahal dengan kualitas paling bagus dihargai Rp4.000 per kilogram. Kualitas sedang Rp3.000 dan biasanya dipergunakan untuk campuran pakan ternak. Sedangkan termurah Rp1.000 per kilogram,” katanya.
Dia berharap permaslaahan izin bisa cepat selesai sehingga produksi bisa dimaksimalkan sehingga tujuan menyejahterakan anggota dapat direalisasikan. “Meski masih mengurus izin, tapi untuk produksi jalan terus. Ya memang pendapatan yang diperoleh juga belum maksimal karena keterbatasan jangkauan pemasaran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Larang Pemanfaatan Lapangan Denggung, 2 Paslon Pilkada Sleman Urung Gelar Kampanye Akbar
- Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
Advertisement
Advertisement