Advertisement
Mulai Besok Jalur Searah di Depan Pasar Argosari Berlaku Nonstop
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jalur searah di depan Pasar Argosari di Kapanewon Wonosari, Gunungkidul resmi berlaku 24 jam mulai 1 November 2022.
Kepastian ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati No.332/KTPS/2022 tentang Manajemen dan Rekayasa Arus Lalu Lintas di Kawasan Dalam Kota di Kabupaten Gunungkidul.
Advertisement
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatakan mulai 1 November jalur searah di depan Pasar Argosari akan berlaku selama 24 jam. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mengurangi tingkat kepadatan dan risiko kecelakaan di kawasan tersebut.
Menurut dia, sebelum keputusan ini dilakukan, jalur searah hanya berlaku mulai pukul 05.00WIB-22.00 WIB. Adapun pukul 22.01 WIB-04.59 WIB berlaku dua arah.
“Sekarang tidak bisa karena searah berlaku nonstop. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati No.332/KTPS/2022 tentang Manajemen dan Rekayasa Arus Lalu Lintas di Kawasan Dalam Kota di Kabupaten Gunungkidul,” kata Bayu, Senin (31/10/2022).
Dia menjelaskan, untuk mendukung kebijakan ini juga sudah memasang papan rambu lalu lintas sebagai peringatan bagi pengendara. Selain itu, juga ada rekayasa jalur di seputaran pasar. Sebagai contoh, di jalan taman parkir selama ini dua arah akan diubah searah dari selatan ke utara.
BACA JUGA: Demi Cegah Stunting, Ibu Hamil di Kalurahan Ini Rutin Terima Asupan Susu
Hal sama juga dilakukan di jalan timur BNI dan SD Negeri Wonosari 1. Kedua jalur searah dengan laju dari utara ke selatan. “Jalan taman parkir kami buat searah ke utara untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Sebab, selama ini ada pengendara dari utara yang belok ke barat kemudian mengarah ke jalan di barat pasar,” katanya.
Kepala Dishub Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto mengatakan, rekayasa arus lalu lintas dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang selama ini sering terjadi.
Selain itu, juga untuk mengurangi risiko kecelakaan di seputaran pasar. “Untuk mengurai kemacetan, kami juga sudah melakukan penertiban parkir semabrangan,” katanya.
Disinggung mengenai batalnya perubahan jalur searah dari timur ke barat, Rakhmadian mengakui bahwa kebijakan dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Hasil koordinasi dari pihak kepolisian menilai akan berpengaruh terhadap beban volume lalu lintasi di penyangga arus di sekitar. Selain itu, juga diikuti dengan perubahan APPIL, rambu dan lokasi parkir yang membutuhkan anggaran besar. “Dengan berbagai pertimbangan ini, maka arus searah tetap dari barat menuju ke timur,” kata Rakhmadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Tempati Selter Sementara, Pedagang Pasar Terban Keluhkan Jumlah Pembeli Menurun
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Jogja Selasa 23 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 23 April 2024: Aerotropolis YIA hingga Jukir Liar di Kota Jogja
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024
Advertisement
Advertisement