Advertisement

DPRD Gunungkidul Optimalkan Pengawasan untuk Kinerja Pemerintahan yang Lebih Baik

Media Digital
Selasa, 01 November 2022 - 06:37 WIB
Lajeng Padmaratri
DPRD Gunungkidul Optimalkan Pengawasan untuk Kinerja Pemerintahan yang Lebih Baik Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Suharno saat menyerahkan dokumen hasil rekomendasi DPRD Gunungkidul triwulan 2. Foto diambil 12 Agustus 2022. / Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, Gunungkidul—Anggota DPRD Gunungkidul memilki tiga tugas utama. Selain pembuatan peraturan daerah dan penyusunan anggaran, para wakil rakyat juga memiliki fungsi pengawasan.

Tujuan dari pengawasan untuk memastikan kinerja pemerintahan yang dilakukan bupati berjalan dengan baik. Oleh karenanya, setiap tiga bulan sekali memberikan rekomendasi hasil pengawasan ke bupati.

Advertisement

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, fungsi pengawasan yang dimiliki anggota DPRD diatur dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, juga diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Gunungkidul No. 1/2020 tentang Tata Tertib.

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perda kabupaten, peraturan bupati; pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, juga terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Jadi pengawasan menjadi fungsi melekat yang harus dilakukan. Tujuannya satu untuk kinerja pemeritahan yang lebih baik lagi,” kata Endah kepada Harianjogja.com, Senin (25/10/2022).

Menurut dia, pengawasan yang dilakukan sesuai dengan komisi di DPRD. Sebagai contoh, untuk Komisi A bertugas untuk pengawasan dalam bidang pemerintahan.

Adapun Komisi B bertugas mengawasi masalah anggaran maupun pendapatan yang dimiliki pemkab. Sedangkan Komisi C bertugas mengawasi massalah infrastruktur dan pembangunan, serta Komisi D untuk masalah kemasyarakat seperti pendidikan, kesehatan hingga sosial.

“Kami turun langsung untuk melihat progress di lapangan. Misalnya, komisi C melihat bagaimana program pembangunan jalan yang dimiliki pemkab, apakah sudah sesuai target atau belum,” katanya.

Tindak lanjut dari pengawasan ini anggota dewan rutin membuat rekomendasi. Hasil pengawasan ini diberikan setiap tiga bulan sekali diberikan ke bupati untuk ditindaklanjuti.

“Hasil rekomendasi menyasar seluruh OPD di lingkup Pemkab Gunungkidul,” ungkap Endah.

Ditambahkannya, pengawasan tidak hanya dengan meninjau lokasi lapangan, tapi ada juga dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan OPD terkait. Proses hearing dilakukan untuk bagian klarifikasi serta koordinasi agar permasalahan yang muncul dapat diselesaikan.

“Sebagai mitra tentunya ingin pemerintahan berjalan dengan baik serta terhindar dari berbagai masalah, termasuk jeratan hukum,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho. Menurut dia, pengawasan erat kaitannya dengan kinerja pemkab, salah satunya dalam melaksanakan kegiatan yang tertuang dalam APBD.

“Jadi memang harus turun langsung untuk pengawasan,” katanya.

Menurut Heri, masing-masing komisi sudah menyusun jadwal untuk pengawasan hingga pelaksanaan rapat koordinasi dengan mitra kerja OPD. “Jadi sudah menjadi agenda rutin karena memang menjadi salah satu fungsi yang memiliki dewan agar memastikan pemerintahan berjalan dengan baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement