DPRD Gunungkidul Peringatkan Bupati Soal Lelang Jabatan
Proses lelang jabatan di Gunungkidul masuki tahap akhir. DPRD ingatkan Bupati agar proses seleksi transparan dan profesional guna hindari penyelidikan KPK.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Unit Reskrim Polsek Ngawen mengamankan T,29 asal Klaten, Jawa Tengah. Ia disangkakan menggelapan mobil Daihatsu Grandmax milik warga Kalurahan Kampung, Ngawen.
Kapolsek Ngawen, AKP Harjiyanto mengatakan, T diamankan pada 27 Januari 2023 di Klaten. Hingga sekarang, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di mapolsek karena dugaan pengelapan mobil.
“Masih dilakukan berita acara penyidikan,” kata Harjiyanto kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa penggelapan bermula saat tersangka mendatangi rumah korban untuk meminjam mobil pada 10 Januari 2023. Pelaku berdalih peminjaman digunakan mengangkut almari dari rumahnya.
“Pinjamnya dua hari, tapi hingga waktu yang dijanjikan tak juga dikembalikan,” katanya.
BACA JUGA: Besok, Jembatan Kretek 2 di JJLS Bantul Akhirnya Dibuka untuk Uji Coba
Pemilik mobil Daihatsu Grandmax sudah mencoba menghubungi pelaku, tapi tidak direspon. Kesal karena upaya menanyakan mobilnya tak dihiraukan, korban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Ngawen.
“Laporannya 26 Januari 2023, trus kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa mengamankan tersangka,” ungkapnya.
Setelah menangkap pelaku, polisi terus mengembangkan kasus ini. Hingga akhirnya keberadaan mobil diketahui telah digadaikan kepada salah seorang warga di Trucuk, Klaten sebesar Rp20 juta.
“Barang bukti sudah diamankan. Alasan menggadai karena pelaku membutuhkan uang,” kata Harjiyanto.
Atas perbuatannya ini, T dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. “Kami berharap kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan barang yang dimiliki ke orang lain agar terhindar tindak pidana penipuan maupun penggelapan,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Proses lelang jabatan di Gunungkidul masuki tahap akhir. DPRD ingatkan Bupati agar proses seleksi transparan dan profesional guna hindari penyelidikan KPK.
Kemenpar akan menghapus 1.600 vila dan penginapan dari platform OTA mulai Agustus 2026 karena belum memiliki izin berusaha.
Kejagung mengungkap dugaan korupsi Program MBG yang menjerat Dadan Hindayana Cs, mulai dari yayasan terafiliasi hingga mark up pengadaan.
Riset RSUP Sardjito menemukan skor PNI dapat membantu mendeteksi risiko amputasi pada pasien luka kaki diabetes terinfeksi.
Residivis begal payudara di Cilacap ditangkap Polsek Pengasih setelah menipu tiga pelajar dan membawa kabur ponsel senilai Rp5 juta.
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.