Advertisement
Raja Jogja Akhirnya Ungkap Alasan Enggan Melepas Sultan Ground untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen
Pembangunan Tol Jogja Solo di Kartasura, Jawa Tengah, Selasa (20/9/2022). - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sri Sultan HB X mengungapkan alasannya enggan melepas status kepemilikan tanah Sultan atau Sultan Ground dan tanah kas desa untuk proyek Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen.
Jalur atau trase Tol Jogja Bawen dan Jogja Solo akan melintasi tanah kas desa dan Sultan Ground. Pembebasan lahan tanah karakteristik khusus tersebut sampai sekarang belum selesai. Sultan menginginkan tanah kas desa dan Sultan Ground disewa untuk jalur tol. Sementara, pelaksana proyek Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen menginginkan tanah yang dilewati tol sepenuhnya menjadi milik negara.
Advertisement
Sultan mengatakan asalkan status kepemilikan tanah tersebut tidak hilang, dia tidak mematok harga sewa tanah kas desa dan Sultan Ground yang digunakan untuk proyek tersebut.
“Sak jane ora diregani ya ora apa-apa [sebenarnya tidak dipatok harga tertentu tidak apa-apa], itu kan fasilitas umum,” paparnya di Kompleks Kepatihan, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, yang terpenting status tanah kas desa dan Sultan Ground sebagai tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tidak hilang. “Bagi saya yang terpenting status tanahnya tidak hilang. Itu saja,” ucapnya.
“Kalau dilepaskan [tanah kas desa dan Sultan Ground] kan hilang [status kepemilikannya],” imbuhnya.
BACA JUGA: Pemerintah Targetkan 12 Tol Baru Akan Beroperasi pada 2024, Ada Jogja Solo dan Jogja Bawen
Sultan mengatakan salah satu keistimewaan DIY adalah status Sultan Ground “Keistimewaan. Kraton punya tanah kan bagian dari keistimewaan,” katanya.
Sultan HB X menyampaikan mekanisme pemanfaatan tanah kas desa dan Sultan Ground untuk proyek Tol Jogja Solo dan Jogja BAwen dengan sewa tidak menjadi persoalan. “Enggak ada masalah wong pemerintah juga mau,” katanya.
BACA JUGA: Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen Pernah Dibahas di Panitikismo Kraton 2022 Silam, Ini Hasilnya
Menurutnya, dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Kraton Jogja, perjanjian sewa dapat disusun. “Di notaris saja sudah selesai, tanah ini dipakai selamanya, selama masih dipakai [untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen], Kraton tidak meminta, kan sudah selesai, kenapa susah-susah,” katanya.
Sultan HB X menyampaikan perjanjian sewa akan dirancang oleh Kemenkumham. "Terserah nanti kesepakatannya, yang penting saya enggak ngarani [saya tidak menentukan nilainya]" katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






