Advertisement

KPU Kulonprogo Perbarui Daftar Pemilih Pemilu 2024

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 04 April 2023 - 23:27 WIB
Budi Cahyana
KPU Kulonprogo Perbarui Daftar Pemilih Pemilu 2024 Ilustrasi penyelenggaraan pemilu. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo memutakhirkan daftar pemilih Pemilu 2024.

Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024 dimulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan pantarlih dan selanjutnya direkap ditingkat PPS secara serentak di Kabupaten Kulonprogo pada Jumat 31 Maret 2023 dan tingkat PPK pada Minggu 2 April 2023, sedangkan di KPU Kabupaten Kulonprogo baru akan dilaksanakan pada Rabu 5 April 2023.

Advertisement

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kulonprogo, Yayan Mulyana, mengatakan  jumlah pemilih mencapai 347.128 berdasarkan pada hasil data Sidalih per Senin 3 April 2023 pukul 12.00 WIB

“Dengan rincian data tersebut tersebut, sebanyak 169.076 pemilih merupakan laki-laki, sedangkan sisanya sebanyak 178.052 merupakan perempuan,” kata Yayan dihubungi pada Selasa (4/4/2023).

Yayan menambahkan data tersebut masih memungkinkan berubah disesuaikan dengan hasil pleno.

“KPU Kulonprogo bersama PPS [panitia pemungutan suara] dan PPK [panitia pemilihan kecamatan] telah melakukan rapat pleno penetapan DPHP Pemilu 2024. Nah, kalau mengacu pada jadwal pemutakhiran data pemiih, DPHP tingkat PPS sudah dilakukan kemarin, 30-31 Maret 2023, sedangkan di tingkat PPK dilakukan baru saja yaitu pada 1-2 April 2023,” katanya.

Yayan menegaskan rapat pleno di tingkat kabupaten baru akan dilakukan pada Rabu 5 April 2023. Salah satu kendala yang Yayan temukan dalam rapat pleno DPHP adalah ditemukannya kegandaan pemilih. 

“Masih ada kendala dengan hal itu [kegandaan pemilih] ketika rapat pleno PPS terkait pemilih kode 8 atau kode 8 itu salah penempatan TPS. Misal pada form daftar pemilih itu si A terdaftar di TPS 1 yang harusnya dia terdaftar di TPS 3. Nah, di TPS 3 tadi dia di-MS-kan [Memenuhi Syarat] jadi pemilih baru. Dengan begitu di TPS 1, dia menjadi TMS, karena sudah pindah,” ucapnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo juga memberi masukan terkait TMS orang meninggal. Yayan mengatakan petugas KPU Kulonprogo belum melakukan TMS terhadap data pemiih meninggal. Hal tersebut disebabkan tidak adanya alat bukti berupa sertifikat atau keterangan kematian dari kalurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement