Advertisement

Fokus Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh DIY Bebaskan Anggota Terkait Dukungan Politik Pemilu 2024

Sunartono
Senin, 08 Mei 2023 - 13:07 WIB
Sunartono
Fokus Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh DIY Bebaskan Anggota Terkait Dukungan Politik Pemilu 2024 Serikat buruh DIY berfoto bersama dalam serasehan MayDay, Minggu (7/5/2023). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY membebaskan anggota dalam memberikan dukungan politik Pemilu 2024. Saat ini organisasi ini ingin fokus untuk mengawal penolakan Perppu Cipta Kerja.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY Ruswadi berharap memasuki tahun politik saat ini jangan sampai para pekerja hanya sekadar dijadikan sebagai tunggangan politik bagi pihak tertentu. Selama ini pengurus serikat buruh membebaskan kepada para pekerja terkait dukungan politiknya. Hal ini semata-mata untuk menghormati setiap pilihan sehingga para buruh tetap bisa bersatu.

Advertisement

“Selama ini membebaskan terhadap dukungan ke siapa,” katanya di sela-sela Serasehan MayDay, Minggu (7/5/2023).

BACA JUGA : Gelar Aksi Hari Buruh di Titik Nol, Buruh DIY

Meski demikian, Ruswadi mengingatkan agar tetap selektif dalam memberikan dukungan politik 2024. Buruh harus tetap fokus pada tujuan awal yang selama ini ingin diperjuangan yaitu penolakan Omnibuslaw Cipta Kerja.

“Saya kira ini juga perlu dicermati, terutama berkaitan dengan Omnibuslaw Cipta Kerja. Buruh harus tetap selektif dan kami membebaskan mau memilih siapa,” ujarnya.

Meski saat ini ada Partai Buruh, kata dia, namun partai membawa label buruh tersebut belum sepenuhnya mendukung segala kepentingan buruh. “Faktanya demikian, maka kami berharap buruh tetap fokus dengan penolakan Perppu Cipta Kerja,” katanya.

Kepala Disnakertrans DIY Ari Nugrahadi mengatakan saat ini ada dua persoalan terkait ketenagakerjaan di DIY yaitu terkait angkatan kerja yang perlu mendapatkan pekerjaan karena persaingan pencari kerja tergolong tinggi. Di sisi lain, pemerintah juga terus berusaha memikirkan mereka yang sudah bekerja bisa mendapatkan kesejahterana melalui gaji yang didapatkan.

“Kalau soal Omnibus Law, itu memang wewenang pemerintah pusat, prinsipnya kami siap menjembatani ketika ada aspirasi,” katanya.

BACA JUGA : Buruh DIY Kritik DPR Lambat Bahas RUU Perlindungan 

Aris sepakat bahwa pihak pemberi kerja dalam hal ini pemilik atau manajemen perusahaan perlu memperhatikan hak-hak pekerja, salah satunya terkait lembur. “Kami imbau bagi pemberi kerja tentu harus memperhatikan hal-hal yang harus ditaati ketika akan memberlakukan lembur, kompensasi harus diberikan kepada pekerja karena itu haknya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement