Advertisement
Fokus Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh DIY Bebaskan Anggota Terkait Dukungan Politik Pemilu 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY membebaskan anggota dalam memberikan dukungan politik Pemilu 2024. Saat ini organisasi ini ingin fokus untuk mengawal penolakan Perppu Cipta Kerja.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY Ruswadi berharap memasuki tahun politik saat ini jangan sampai para pekerja hanya sekadar dijadikan sebagai tunggangan politik bagi pihak tertentu. Selama ini pengurus serikat buruh membebaskan kepada para pekerja terkait dukungan politiknya. Hal ini semata-mata untuk menghormati setiap pilihan sehingga para buruh tetap bisa bersatu.
Advertisement
“Selama ini membebaskan terhadap dukungan ke siapa,” katanya di sela-sela Serasehan MayDay, Minggu (7/5/2023).
BACA JUGA : Gelar Aksi Hari Buruh di Titik Nol, Buruh DIY
Meski demikian, Ruswadi mengingatkan agar tetap selektif dalam memberikan dukungan politik 2024. Buruh harus tetap fokus pada tujuan awal yang selama ini ingin diperjuangan yaitu penolakan Omnibuslaw Cipta Kerja.
“Saya kira ini juga perlu dicermati, terutama berkaitan dengan Omnibuslaw Cipta Kerja. Buruh harus tetap selektif dan kami membebaskan mau memilih siapa,” ujarnya.
Meski saat ini ada Partai Buruh, kata dia, namun partai membawa label buruh tersebut belum sepenuhnya mendukung segala kepentingan buruh. “Faktanya demikian, maka kami berharap buruh tetap fokus dengan penolakan Perppu Cipta Kerja,” katanya.
Kepala Disnakertrans DIY Ari Nugrahadi mengatakan saat ini ada dua persoalan terkait ketenagakerjaan di DIY yaitu terkait angkatan kerja yang perlu mendapatkan pekerjaan karena persaingan pencari kerja tergolong tinggi. Di sisi lain, pemerintah juga terus berusaha memikirkan mereka yang sudah bekerja bisa mendapatkan kesejahterana melalui gaji yang didapatkan.
“Kalau soal Omnibus Law, itu memang wewenang pemerintah pusat, prinsipnya kami siap menjembatani ketika ada aspirasi,” katanya.
BACA JUGA : Buruh DIY Kritik DPR Lambat Bahas RUU Perlindungan
Aris sepakat bahwa pihak pemberi kerja dalam hal ini pemilik atau manajemen perusahaan perlu memperhatikan hak-hak pekerja, salah satunya terkait lembur. “Kami imbau bagi pemberi kerja tentu harus memperhatikan hal-hal yang harus ditaati ketika akan memberlakukan lembur, kompensasi harus diberikan kepada pekerja karena itu haknya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Di Candi Prambanan, Biksu Thudong Ceritakan Beratnya Jalan Kaki dari Thailand
- Duh! Bapak Aniaya Anak Kandung hingga Meninggal, Penjara 20 Tahun Menanti
- Profil Captain Baldi, Pilot Indonesia yang Terbangkan Emirates A380 ke Bali
- Jangan Sampai Salah Penanganan! DPR Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT
Berita Pilihan
Advertisement

Parah! Ekspor Pasir Laut Sudah Dilakukan Sebelum Jokowi Izinkan
Advertisement

Libur Panjang, Ini 3 Penginapan di Bawah Rp200.000 Dekat Malioboro
Advertisement
Berita Populer
- Adakan Pengabdian Masyarakat, Tim UMY Ingin Tingkatkan Kapasitas SDM Pengurus Muhammadiyah Manggarai Barat
- Wisata Yogyakarta, 3 Pantai di Gunungkidul Ini Punya Tebing yang Cantik
- Mafia Tanah Kas Desa Diduga Kelola 25 Titik Perumahan, Satpol PP: Masih Ditelusuri
- Kirab Wayang Beber Jadi Penanda Hari Lahir Pancasila
- Pesawat N-250 Gatotkaca Mahakarya BJ Habibie Dicuci
Advertisement
Advertisement