Advertisement

Seniman Wajib Bayar Pajak, Begini Cara Menghitungnya...

Media Digital
Kamis, 25 Mei 2023 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Seniman Wajib Bayar Pajak, Begini Cara Menghitungnya... Plt. Kakanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo (tengah) berfoto bersama di sela-sela sosialisasi Pajak Terkini Pekerja Seni di Westlake Resort, Sleman, Kamis (25/5/2023). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

SLEMAN—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY menyosialisasikan ihwal pembayaran pajak di bidang seni kepada para seniman Jogja, Kamis (25/5/2023). Hal ini lantaran sebagai bagian dari masyarakat, seniman turut berkontribusi pada pembangunan negara, salah satunya dengan menyalurkan pajak penghasilan.

Penyuluh dari Kanwil DJP DIY, Firstiyana Amin Ningno mengatakan sosialisasi yang digelar di Westlake Resort, Sleman dan diikuti 50 seniman itu bertajuk Pajak Terkini Pekerja Seni. “Lewat sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak [seniman] semakin paham jenis dan cara menghitung kewajiban pajaknya,” kata dia, Kamis.

Advertisement

Bagi seniman yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata dia, bisa mendaftar di laman resmi www.pajak.go.id. Caranya pun mudah, cukup bermodalkan kartu tanda penduduk dan alamat surel. Setelah masuk laman tersebut, lalu pilih menu Ereg. “Kadang dalam pembayaran jasa seni atau penjualan karya, uang seniman sudah dipotong, tetapi kan tetap perlu melapor,” kata dia.

Dalam sistem perpajakan, seniman bisa masuk dalam kategori wajib pajak individu atau perorangan.

BACA JUGA: Capaian PBB Rp19,2 Miliar, PJ Walikota Jogja: Tingkatkan Pembayaran Pajak!

Adapun objek yang masuk dalam perhitungan pajak seperti penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari usaha atau kegiatan, misalnya perdagangan, dari modal atau harta (tabungan, kos, dan lainya), serta penghasilan lain.

Amin menjelaskan, untuk menghitung pajak seniman atau pekerja bebas, ada dua cara. Pertama dengan pembukuan. Akan tetapi pelaporan dalam bentuk pembukuan menjadi wajib apabila penghasilan setahun lebih dari Rp4,8 miliar.

Sementara cara kedua, dengan Norma Penghasilan Perhitungan Netto (NPPN). “Model ini berdasarkan pencatatan yang lebih simpel, catat setiap ada penghasilan yang masuk. Untuk menggunakan sistem ini, perlu memberitahukan kepada kantor pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun,” katanya.

Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Slamet Sutantyo, mengatakan sekitar 70% pendapatan negara dari pajak. Tahun ini, pendapatan dari pajak diproyeksikan Rp2.463 triliun. “Dari 270 juta lebih penduduk Indonesia, wajib pajak yang patuh baru sekitar 1,55 juta orang. Sementara yang lapor, tapi belum tentu ada nominal uangnya, jumlahnya sekitar 13,3 juta orang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement