Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
ARHT ditahan di Polresta Sleman, kamis (25/5/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria yang sedang mabuk tiba-tiba mengamuk di sebuah pusat kebugaran di Jalan Radjiman, Kalurahan Tridadi, Sleman. Seorang karyawan tempat pusat kebugaran tersebut mengalami luka-luka akibat aksi pelaku.
Wakasatreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Hariyanto, menjelaskan kejadian ini terjadi pada Rabu (17/5/2023) lalu sekitar pukul 04.30 WIB. “Saat korban bekerja di tempat fitness, didatangi laki-laki tak dikenal dengan mendobrak pintu,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Laki-laki tak dikenal tersebut berinisial ARHT, 30, yang saat ini telah ditahan Polresta Sleman. Eko menceritakan, setelah masuk, pelaku langsung mendatangi korban, memukulkan ponsel ke kepala korban dan membenturkan kepala korban ke kepalanya sendiri.
Mendapat perlakuan itu, korban pun melarikan diri untuk meminta pertolongan. Korban yang mengalami luka memar di bibir atas dan kepala pusing sempat ke RSUD Sleman untuk berobat. “Ada warga yang mengetahui kejadian tersebut dan memberitahukan ke Polsek Sleman,” katanya.
BACA JUGA: Mabuk, Pria Bikin Onar di Warmindo Maguwoharjo
Saat petugas mendatangi TKP, pelaku sudah tidak ada dengan meninggalkan mobilnya Honda Brio berwarna hitam. Ketika mengecek mobil tersebut, polisi menemukan sebilah pedang sepanjang 85 sentimeter dengan gagang kayu berbentuk naga.
“Motif pelaku karena masih terpengaruh minuman keras. Menganiaya korban karena emosi, punya masalah keluarga. Petugas polresta Sleman melakukan penyelidikan, melihat CCTV dan alat bukti yang lain, berhasil menangkap pelaku di Tlogoadi, Sleman, Kamis [18/5/2023],” ujar dia.
Di mobil tersebut juga terdapat kaca yang pecah di bagian belakang. Namun dari pengakuan tersangka, pecahan kaca itu tidak berhubungan dengan kejadian tersebut. Kepada wartawan, pelaku mengakui pedang di dalam mobil memang miliknya.
Dia mengatakan semula pedang hendak digunakan untuk acara ulang tahun Pattimura. Dia juga mengaku tidak mengenal korban dan tidak pernah datang ke pusat kebugaran tersebut. “Spontan saja. Ada masalah keluarga,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara pedang dan milik pelaku disita sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Polda Jateng mengamankan pemuda di Kudus yang diduga menyiarkan judi tebak skor bola virtual di TikTok dengan komisi taruhan 5 persen.
Pameran JMMK #18 di Pendhapa Art Space, Bantul, menampilkan 161 karya seni dari 12 negara dan mengangkat perkembangan AI dalam dunia seni.
Mario Aji akan start dari posisi ke-12 di Moto2 Australia 2026 setelah terjatuh di Tikungan 4. Manuel Gonzalez merebut pole position.
Investor pasar modal DIY mencapai 332.912 pada Agustus 2026, tumbuh 22,33% secara tahunan. BEI DIY menargetkan 75.000 investor baru.
Mentan Amran menyiapkan 2 juta hektare rawa mineral untuk pangan. Tahap awal, pemerintah akan menggarap 500.000 hektare bersama TNI.