Advertisement
Mabuk, Seorang Pria Ngamuk di Tempat Fitness

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria yang sedang mabuk tiba-tiba mengamuk di sebuah pusat kebugaran di Jalan Radjiman, Kalurahan Tridadi, Sleman. Seorang karyawan tempat pusat kebugaran tersebut mengalami luka-luka akibat aksi pelaku.
Wakasatreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Hariyanto, menjelaskan kejadian ini terjadi pada Rabu (17/5/2023) lalu sekitar pukul 04.30 WIB. “Saat korban bekerja di tempat fitness, didatangi laki-laki tak dikenal dengan mendobrak pintu,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Advertisement
Laki-laki tak dikenal tersebut berinisial ARHT, 30, yang saat ini telah ditahan Polresta Sleman. Eko menceritakan, setelah masuk, pelaku langsung mendatangi korban, memukulkan ponsel ke kepala korban dan membenturkan kepala korban ke kepalanya sendiri.
Mendapat perlakuan itu, korban pun melarikan diri untuk meminta pertolongan. Korban yang mengalami luka memar di bibir atas dan kepala pusing sempat ke RSUD Sleman untuk berobat. “Ada warga yang mengetahui kejadian tersebut dan memberitahukan ke Polsek Sleman,” katanya.
BACA JUGA: Mabuk, Pria Bikin Onar di Warmindo Maguwoharjo
Saat petugas mendatangi TKP, pelaku sudah tidak ada dengan meninggalkan mobilnya Honda Brio berwarna hitam. Ketika mengecek mobil tersebut, polisi menemukan sebilah pedang sepanjang 85 sentimeter dengan gagang kayu berbentuk naga.
“Motif pelaku karena masih terpengaruh minuman keras. Menganiaya korban karena emosi, punya masalah keluarga. Petugas polresta Sleman melakukan penyelidikan, melihat CCTV dan alat bukti yang lain, berhasil menangkap pelaku di Tlogoadi, Sleman, Kamis [18/5/2023],” ujar dia.
Di mobil tersebut juga terdapat kaca yang pecah di bagian belakang. Namun dari pengakuan tersangka, pecahan kaca itu tidak berhubungan dengan kejadian tersebut. Kepada wartawan, pelaku mengakui pedang di dalam mobil memang miliknya.
Dia mengatakan semula pedang hendak digunakan untuk acara ulang tahun Pattimura. Dia juga mengaku tidak mengenal korban dan tidak pernah datang ke pusat kebugaran tersebut. “Spontan saja. Ada masalah keluarga,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara pedang dan milik pelaku disita sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
Advertisement