Advertisement

Promo November

Begal Payudara Ditangkap Polisi, Pelaku: Saya Melakukannya karena Penasaran

David Kurniawan
Senin, 26 Juni 2023 - 14:57 WIB
Arief Junianto
Begal Payudara Ditangkap Polisi, Pelaku: Saya Melakukannya karena Penasaran G, pelaku pelecehan seksual (tengah) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Senin (26/6/2023). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pria berinisial G,36, asal Kapanewon Playen ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan pelaku G sudah ditangkap oleh jajaran Satreksim Polres. Penangkapan itu didasarkan pada laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan keluarga CDM, 17, seorang gadis warga Kapanewon Girisubo.

Advertisement

Edy menceritakan kasus terjadi bermula ketika CDM berkunjung di rumah bibinya di Playen pada 9 Juni 2023 lalu. Saat itu, CDM sedang memasak nasi di dapur.

Mendadak pelaku masuk ke dalam rumah dan melihat korban sedang memasak. Tanpa banyak kata, G langsung mendekati dan meremas payudara korban.

BACA JUGA: Pekerjakan Anak-Anak Jadi LC Karaoke di Parangtritis, Pria asal Tegal Ini Ditangkap Polisi

Seketika itu korban berteriak dan meminta pertolongan warga. Beruntungnya, peristiwa tersebut juga dilihat oleh bibi korban. “Tak terima dengan pelecehan tersebut, maka pelaku dilaporkan ke polisi,” kata Edy kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Berdasarkan laporan ini, polisi langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku di rumahnya pada 10 Juni 2023. Hingga sekarang, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gunungkidul. “Warga juga ikut membantu mengamankan pelaku. Sekarang masih dalam proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” kata Edy.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan pakaian korban yang digunakan pada saat pelecehan seksual terjadi. Atas perbuatannya ini, G dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. “Upaya hukum terus berlanjut untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, G diketahui telah berkeluarga dan bekerja sebagai seorang buruh. Kepada wartawan, G mengaku menyesal dan melakukan perbuatan tersebut secara spontan saat korban berada di dapur. “Saya hanya penasaran dan saya menyesalinya,” kata G.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement