Advertisement
Siap-Siap, Urus SIM Wajib Lampirkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Perubahan pengurusan SIM tidak hanya pada saat ujian praktik. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian No 2/2023 tentang Perubahan Peraturan Kepolisian No 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pemohon wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baur SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana mengatakan ada sejumlah perubahan berkaitan dengan proses permohonan SIM. Hal ini berlaku di seluruh Indonesia, tidak terkecuali Gunungkidul.
Advertisement
Perubahan tidak hanya menyangkut ujian praktik, di mana jalur zigzag dan angka delapan dihapuskan diganti dengan jalur huruf S. Namun, juga ada penambahan syarat untuk permohonan.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian No 2/2023, maka pemohon diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Meski demikian, Aris mengakui hingga sekarang masih dalam tahap sosialisasi. Adapun teknis pelaksanaannya masih menunggu insturksi lebih lanjut dari markas besar. “Tentunya butuh sosialisasi dan tidak serta merta langsung dijalankan. Jadi, untuk pelaksanaan, kami masih menunggu instruksi,” katanya.
BACA JUGA: Polresta Sleman Mulai Terapkan Lintasan Baru Ujian Praktik SIM
Disinggung mengenai ujian praktik SIM baru, ia mengakui sudah ada perubahan terkait dengan model ujian. Hal ini berlaku sejak Senin (7/8/2023), yakni dengan menghapuskan jalur zig-zag dan angka delapan. “Sekarang dinilai lebih mudah karena jalur yang dilalui hanya berbentuk huruf S,” katanya.
Menurut dia, untuk praktik, pemohon diberikan kesempatan tiga kali mencoba sehingga dapat lebih leluasa dalam tes. Selain itu, juga ada upaya memberikan peatihan praktik yang dibuka setiap Selasa dan Kamis. “Dengan berlatih maka warga bisa mencoba terlebih dahulu, sebelum melakukan ujian praktik sesungguhnya sehhingga bisa cepat lulus,” katanya.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Satya Dhira Anggoro mengatakan perubahan hanya pada desain uji praktik. Sedangkan ujian lainnya seperti kesehatan, psikologi, hingga teorinya masih tetap sama dengan yang ada sebelumnya.
Menurut dia, konsep baru ini lebih mengutamakan keselamatan bagi pengendara sepeda motor. Khususnya dalam kemampuan mengerem secara mendadak untuk menghindari terjadinya kecelakaan. “Kalau jalur lama lebih menyasar kepada keahalian. Tapi untuk sekarang praktinya difokuskan pada masalah keamanan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Data Kualitas IQAir Dituding Tak Akurat Karena Dituding Komersil, Pemerintah Harus Perkuat ISPU
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Raih 12 Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023
- Sumur Bor Dilaporkan Banyak yang Rusak, Ini Tanggapan Pemda DIY
- Susur Sungai dengan Ramahnya Bentangan Alam Cokrodiningratan
- Atmaji Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD DIY Menggantikan Suharwanta
- Mantan Karyawan Rumah Makan Curi Motor Majikannya, Cat dan Pelat Diubah
Advertisement
Advertisement