Advertisement

Pengembangan Kawasan Selatan Termuat di Raperda RTRW DIY, Begini Detailnya

Yosef Leon
Selasa, 12 September 2023 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Pengembangan Kawasan Selatan Termuat di Raperda RTRW DIY, Begini Detailnya Ilustrasi kawasan Selatan DIY. - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY berupaya mengintegrasikan pembangunan kawasan Selatan DIY dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW), baru-baru ini.

Aturan yang merupakan inisiatif dari eksekutif itu bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan sisi selatan dengan memperhatikan aspek ruang darat, laut, udara, dan nilai-nilai Keistimewaan DIY. 

Advertisement

Sekda DIY, Beny Suharsono menjelaskan pengembangan wilayah Selatan DIY ikut diakomodasi dalam Raperda RTRW. Hal ini sudah menjadi program dari Pemda yang juga tertuang dalam Visi Misi Gubernur DIY 2022-2027 serta masuk ke dalam rencana jangka panjang DIY, sehingga upaya pembangunan yang sekaligus pengentasan kemiskinan jadi satu kesatuan dalam aturan itu. 

"Di dalamnya ada aturan soal ruang strategis kasultanan dan penggabungan zonasi pantai yang dulunya terpisah untuk kemudian menjadi satu bagian ekonomi. Pemanfaatan pantai selatan atau laut agar dijadikan sebagai peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya, Selasa (12/9/2023). 

Dia menjelaskan ada tiga pasal yang sekaligus memuat aturan soal kawasan pantai yaitu Pasal 48 tentang kawasan Pantai Samas-Parangtritis yang di dalamnya memuat aturan tentang pengembangan kawasan itu menjadi area perlindungan terhadap nilai warisan budaya dan warisan geologis yang adaptif terhadap bencana alam melalui penataan guna lahan dan pariwisata berwawasan lingkungan. 

Pasal 55, Pantai Selatan Gunungkidul yang nantinya dikembangkan menjadi area yang berkelanjutan dan adaptif terhadap bencana melalui pengembangan ekowisata, ekonomi lokal dan keterpaduan infrastruktur. Kemudian pasal 59 soal kawasan Pantai Selatan Kulonprogo yang rencananya akan dibentuk menjadi area yang berbudaya, adaptif, inovatif dan berkelanjutan melalui sektor pariwisata, pertanian dan perikanan. 

"Sektor pariwisata jadi salah satu andalan dalam pengembangan wilayah selatan Jogja agar amenitas terjalin dalam satu jaringan. Selatan itu bukan hanya satu objek di laut saja, tapi juga ada bermacam atraksi yang bisa dikembangkan di selatan, bisa budaya, seni tradisi dan lain sebagainya," kata Beny. 

BACA JUGA: 70 Titik Blankspot Berada di Zona Selatan Gunungkidul

Raperda RTRW juga memuat aturan soal indikasi arahan zonasi pariwisata pada pasal 89. Ada kegiatan yang dibolehkan, diperbolehkan dengan syarat serta tidak diperbolehkan pada destinasi wisata. Aktivitas pariwisata didorong agar lebih ramah lingkungan dengan memperhatikan keanekaragaman hayati serta nilai budaya dan agama di wilayah setempat. 

Kemudian pada pasal 95 juga ditetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan di tiga lokasi kabupaten wilayah selatan yaitu Kabupaten Gunungkidul, Kulonprogo dan Bantul serta satu lainnya di Kabupaten Sleman. Alih fungsi lahan diperhatikan ketat dan semata-mata hanya diperbolehkan untuk kepentingan publik atau terjadinya bencana sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Gubernur juga berulang kali mendorong masyarakat untuk memanfaatkan wilayah selatan itu guna kegiatan ekonomi melalui pengolahan Sultan Ground. Bagi masyarakat yang kurang mampu dan belum bisa membayar sewa tanah itu akan ditanggung pemerintah melalui dana keistimewaan. Itu konkret sekali terkait dengan penurunan angka kemiskinan," katanya. 

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyebut setiap tahunnya ada ratusan hektare lahan pertanian yang berkurang di DIY dan beralih menjadi sektor non produktif. Adanya Raperda RTRW ini diharapkan menjadi salah satu kunci untuk mengurai persoalan itu demi mengontrol pembangunan khususnya kawasan selatan Jogja agar memiliki kepastian hukum dan meningkatkan ekonomi warga. 

"Aturan ini tentu berdampak pada sektor investasi yang masuk jadi lebih mudah, investasi masuk sesuai dengan konsep RTRW diharapkan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat di sana," ujarnya.

Huda mengakui bahwa kantong kemiskinan terbesar di DIY berada di sisi selatan Jogja, sehingga keberadaan Raperda RTRW bisa menjadi pintu masuk dan integrasi program bagi Pemda setempat dalam mengurangi angka kemiskinan baik itu dari sektor lingkungan, pertanian, pariwisata maupun ekonomi kreatif.

"Konsep RTRW tidak bisa dipisahkan dengan peningkatan ekonomi, sehingga upaya penataan ruang dan wilayah di DIY itu juga salah satu tujuannya menyelesaikan ketimpangan wilayah selatan," kata Huda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah International

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement