Advertisement

Jogoboyo Sidorejo Kosong Usai Sri Wahyunarti Dipecat, Dinas PMK Sleman: Lurah Harus Segera Tunjuk Pjs

Jumali
Rabu, 20 September 2023 - 15:07 WIB
Sunartono
Jogoboyo Sidorejo Kosong Usai Sri Wahyunarti Dipecat, Dinas PMK Sleman: Lurah Harus Segera Tunjuk Pjs Aksi warga Sidorejo, Godean menuntut pemecatan Jogoboyo. - Harian Jogja/Jumali.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman meminta kepada lurah Sidorejo Isharyanto untuk segera menetapkan Penjabat Sementara (Pjs) untuk posisi Jogoboyo. Hal ini penting, untuk memastikan pelayanan dan ketugasan dari jabatan yang ditinggalkan oleh Sri Wahyunarti tetap berjalan optimal.

Sri Wahyunarti sendiri resmi dipecat dari jabatannya, pada Selasa (19/9/2023) siang. Surat pemecatan Sri Wahyunarti dari jabatannya, Kasi Jogoboyo ditandatangani oleh Isharyanto, Lurah Sidorejo dan dibacakan oleh Carik Sidorejo, Prastiwi Sekar Rukmi dihadapan warga Sidorejo.

Advertisement

Kepala Dinas PMK Sleman Samsul Bakri mengungkapkan dengan adanya pemberhentian Sri Wahyunarti dari jabatannnya, maka Lurah Sidorejo, Isharyanto harus segera menunjuk Pjs Jogoboyo. Sampai nantinya didapatkan pejabat definitif melalui tahapam tes untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut.

BACA JUGA : Akhirnya Jogoboyo Sidorejo Godean Dipecat dari Jabatannya

"Soal pengisian [seleksi untuk jabatan Jogoboyo] nanti tergantung kesiapan pak lurah dari sisi anggaran apakah sudah siap atau belum. Selain itu juga didasarkan kepada pertimbangan sosial di masyarakat," katanya, Rabu (20/9/2023).

Menurut Samsul, saat ini pihaknya akan mendampingi terkait pengisian jabatan Jogoboyo Sidorejo. Hal ini dilakukan oleh dinas tidak hanya untuk kalurahan yang berkonflik seperti Sidorejo, namun juga untuk yang  tidak berkonflik. Tujuannya, agar tidak terjadi konflik dalam segala tahapan pengisian jabatan pamong kalurahan.

Selain itu, dengan pendampingan juga diharapkan tahap pengisian jabatan perangkat desa bisa berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

"Aturannya masih tetap pakai Peraturan Daerah [perda] Kabupaten Sleman Nomor 10 tahun 2019 tentang tata cara pengisian  dan pemberhentian perangkat desa. Di mana, pengisian jabatan tetap melalui  tahapan tes. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Koordinator Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS)  Sutrisno berharap pengisi jabatan kasi jogoboyo yang menggantikan Sri Wahyunarti bisa merupakan sosok yang berintegritas, humanis, adil,  jujur, dan memasyarakatkan masyarakat. Ia pun memastikan akan tetap mengawal proses pengisian jabatan pamong tersebut.

Sebagaimana diketahui, Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) menuntut Sri Wahyunarti, Kasi Jogoboyo Kalurahan Sidorejo dituntut dipecat dari jabatannya karena diduga memalsukan tanda tangan Panewu Godean, membuat stempel Palsu Kapanewon Godean, membuat stempal palsu nama panewu Godean, dan melakukan pungutan dan pungutan liar.

Sutrisno mengatakan ada sekitar 18 laporan dari masyarakat terkait aksi pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti. Dari jumlah tersebut, lebih banyak laporan terkait kepengurusan surat-surat dan tanah. Adapun besaran uang yang dikeluarkan oleh masyarakat mulai dari Rp200.000 hingga jutaan.

"Jika ditotal ada sekitar Rp80 juta. Ini yang berani terbuka. Untuk mulai kapan? Ini laporannya ada yang kepengurusan tanah pada 2018," katanya.

Sutrisno mengungkapkan, aksi pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti kali pertama terungkap pada pertengahan Agustus 2023. Saat itu ada, warga Sidorejo yang mengurus sertifikat tanah.

"Ada berkas yang kurang, kebetulan ada berkas kurang dan minta dilegalisir di kapanewon. Lha, nomor registrasi di kapanewon enggak ada. Jadi ketahuan. Itu ada pemalsuan," paparnya.

Setelah adanya peristiwa tersebut, kata Sutrisno, tim Kalurahan Sidorejo kemudian melakukan koordinasi dan menjaring aspirasi masyarakat terkait dengan aksi yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti. "Ternyata semua menghendaki untuk diberhentikan," terang Sutrisno.

BACA JUGA : Jogoboyo Tak Kunjung Dipecat, Warga Sidorejo Datangi

MPS sudah tiga kali menggelar unjuk rasa dan menuntut agar Sri Wahyunarti dipecat dari jabatannya. Aksi terakhir dilakukan pada Rabu (13/9/2023) dengan mendatangi Kantor Bupati Sleman.

Saat itu MPS dan pamong desa Sidorejo memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Lurah Sidorejo Is Haryanto untuk memecat Sri Wahyunarti dari jabatan jogoboyo desa tersebut.

Jika dalam tiga hari tidak ada pemecatan terhadap Sri Wahyunarti, pamong Desa Sidorejo akan mogok kerja dan menutup kantor Kalurahan Sidorejo.

"Kesepakatan dari para pamong desa Sidorejo memang jika dalam tiga hari, tidak ada [pemecatan], maka mereka akan mogok," kata Sutrisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Butuh 14 Tahun Bersihkan Puing di Gaza Imbas Agresi Israel

News
| Sabtu, 27 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement