Advertisement

Satu Kursi Belum PAW, Formasi Anggota DPRD Gunungkidul Belum Lengkap

David Kurniawan
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 13:37 WIB
Sunartono
Satu Kursi Belum PAW, Formasi Anggota DPRD Gunungkidul Belum Lengkap Ilustrasi DPRD

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jumlah anggota DPRD Gunungkidul masih belum lengkap. Pasalnya, sejak meninggalnya politikus Partai Demokrat Suyanto pada 4 Juni 2023 lalu, hingga sekarang belum ada pengganti.

Sekretaris DPRD Gunungkidul, Herry Sukaswadi mengatakan, anggota DPRD Gunungkidul berjumlah 45 orang. Namun saat ini berjumlah 44 orang karena seorang anggotanya meninggal dunia karena sakit.

Advertisement

Ia mengakui posisi anggota DPRD milik Suyanto dari Partai Demokrat belum terisi. Saat sekarang masih dalam proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke Gubernur DIY, Sri Sultan HB X melalui Bupati Gunungkidul.

BACA JUGA : Selesai Bahas 9 Raperda, DPRD Gunungkidul Yakin Target

Ia menegaskan, untuk proses di KPU Gunungkidul dan usulan pengganti dari Partai Demokrat sudah selesai. Tahapan di sekretariatan juga sudah mengirimkan surat ke bupati untuk diteruskan ke gubernur guna mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelantikan PAW.

“Kami masih menunggu tindaklanjut dari surat yang dikirimkan Ketua DPRD ke Pemerintah DIY,” kata Herry, Jumat (6/10/2023).

Dia menjelaskan, surat untuk PAW sudah dikirimkan sejak Jumat (29/9/203). Namun hingga sekarang belum ada kepastian terkait dengan rencana pelaksanaan PAW.

“Untuk detail perkembangan rencanan PAW bisa ke Bagian Pemerintahan Setda Gunungkidul yang mengurus surat dari DPRD untuk diteruskan ke gubernur,” katanya.

Kepala Bagian Pemerintahan, Setda Gunungkidul, Witanto mengatakan, surat permohonan untuk pelaksanaan PAW dari DPRD sudah diterima dan telah diserahkan ke Pemerintah DIY. Meski demikian, ia mengakui surat tersebut dikembalikan lagi karena persyaratan untuk pelantikan masih belum lengkap.

“PAW belum bisa diproses karena persyaratan yang dikumpulkan dari Setwan belum lengkap,” katanya.

Witanto mengungkapkan beberapa persyaratan yang belum lengkap di antaranya berkas Laporah Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang belum ada. Selanjutnya belum disertakannya SK pengangkatan anggota DPRD yang lama.

BACA JUGA : Pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul Akan Diawasi 

“Sudah kami sampaikan ke setwan terkait dengan kekurangan tersebut,” katanya.

Ia berharap kekurangan persyaratan segera dilengkapi sehingga proses pengurusan ke Pemerintah DIY bisa lebih cepat selesainya. Adapun penggantinya juga sudah siap, yakni Eli Santoso yang berupakan caleg dengan suara terbanyak kedu di Dapil 3 dari Partai Demokrat.

“Mudah-mudahan segera diselesaikan. Apalagi kami hanya memiliki waktu tujuh hari setelah surat diterima untuk diteruskan ke gubernur,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, Suyanto meninggal dunia, Minggu (4/6/2023). Sekretaris DPC Demokrat Gunungkidul, Eko Ruswanto mengatakan anggotanya sekaligus rekan sesama anggota DPRD, Suyanto meninggal dunia karena sakit.

“Hasil komunikasi dengan keluarga, ia menderita penyakit paru-paru,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring

News
| Minggu, 28 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement