Advertisement

Kajari Gunungkidul Jadi Direktur di Kementerian Tenaga Kerja

David Kurniawan
Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:47 WIB
Maya Herawati
Kajari Gunungkidul Jadi Direktur di Kementerian Tenaga Kerja Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul / kejari/gunungkidul.kejaksaan.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul bakal berganti. Dikabarkan Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar akan menduduki jabatan baru sebagai Direktur Pembinaan Keselamatan Tenaga Kerja di Kementerian Tenaga Kerja.

Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Herman Hidayat saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan adanya rencana pergantian Kajari. Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan serah terima jabatan akan dilangsungkan. “Pelantikan masih menunggu informasi lanjutan,” kata Herman, Rabu (11/10/2023).

Advertisement

Rotasi dan mutasi yang dilakukan di lingkungan Korps Adhyaksa ini dituangkan dalam Surat Keputusan No: KEP-IV-498/C/10/2023. Rencananya Kejari Gunungkidul Renaldi Umar bakal menduduki jabatan baru di Kementerian Tenaga Kerja sebagai Direktur Binwas Keselamatan Tenaga Kerja.

Adapun posisi yang ditinggalkan bakal diisi oleh Kepala Kejari Solok Selatan, Slamet Jaka Mulyana. “Nanti kami kabari kalau waktu pelatikan akan dilangsungkan,” katanya.

Untuk diketahui, Rinaldi menjadi Kajari Gunungkidul sejak Maret 2022 lalu. Sebelum menjabat, ia bertugas sebagai Atase Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya

News
| Jum'at, 09 Mei 2025, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement