Advertisement
UMK Kota Jogja Digadang-gadang Paling Tinggi se DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Upah minimum kota (UMK) Kota Jogja 2024 dijanjikan naik dibanding 2023 ini. Bahkan digadang-gadang besaran UMK 2024 di Kota Jogja yang tertinggi di DIY.
Pejabat Walikota Jogja Singgih Raharjo menjelaskan kenaikan UMP DIY yang sudah ditetapkan kemarin Selasa (21/11/2023) akan menjadi patokan pembahasan untuk menentukan nilai UMK Kota Jogja.
Advertisement
“Kami sudah mendapat informasi itu dan sudah berkoordinasi dengan Pemda DIY, sekarang sedang berkoordinasi terutama dengan Dewan Pengupahan untuk menentukannya,” jelasnya, Rabu (22/11/2023).
BACA JUGA: Meski Diundang, Ganjar Tak Menghadiri Kongres Desa di Jogja
Meskipun masih akan dibahas, Singgih menjanjikan akan menaikan UMK Jogja. “Tidak hanya naik, tapi bisa dipastikan besarannya akan tetap menjadi yang tertinggi di DIY,” ungkapnya.
Singgih menyebut paling lambat besaran UMK Jogja 2024 akan diputuskan pada akhir November ini. “Setelah diputuskan akan diumumkan paling tidak 28 November, itu sudah bisa diumumkan nantinya,” terangnya.
Sementara itu Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menjelaskan sudah mulai berkoordinasi untuk menyelenggarakan rapat pleno Dewan Pengupahan untuk membahas UMK Jogja 2024 mendatang.
“Kalau naik dipastikan naik, karena memang ada pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang jadi patokan penentuan nilai UMK, tetapi kenaikannya berapa belum tahu masih akan dibahas,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari.
Dewan Pengupahan, jelas Rihari, yang akan membahas besaran UMK Jogja 2024 berisi berbagai elemen yang representatif. “Dewan Pengupahan ini representatif dan keputusannya semoga bisa menjadi titik tengah antar berbagai pihak, khususnya pengusaha dan pekerja,” ujarnya.
Selain unsur pengusaha dan pekerja, lanjut Rihari, dalam Dewan Pengupahan juga ada Dinsosnakertrans dan kalangan akademisi. “Posisi kami memediasi antara pengusaha dan pekerja, untuk akademisi agar jadi pihak yang bisa memberikan perspektif yang lebih komprehensif dalam melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan semacamnya yang juga diperhitungkan dalam penentuan UMK,” jelasnya.
BACA JUGA: Ketum Pemuda Pancasila Jadi Timnas Pasangan Anies-Cak Imin, Berikut Profilnya
Sebelumnya, UMK Jogja pada 2023 ditetapkan sebesar Rp2.324.775. Menurut Rihari, dengan nilai tersebut masih ada pengusaha yang tidak membayarkan upah pekerja sesuai standar itu. “Tahun ini masih ada yang belum membayar sesuai UMK dari temuan saat pembinaan maupun laporan yang masuk,” tuturnya.
Alasan pengusaha yang belum membayar upah pekerjanya sesuai UMK, sambung Rihari, lantaran kelesuan usahanya masing-masing. “Alasannya masih beradaptasi setelah pandemi, mereka juga mengusahakan agar sesuai UMK, ini yang terus kami pantau dan bina,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengumuman! Status Aktivitas Gunung Ibu di Pulau Halmahera Naik jadi Awas
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Gembira Loka Zoo Raih Apresiasi atas Pengelolaan Satwa dan Upaya Konservasi Gajah Sumatera
- Pelaku Penjambretan di Gamping Sleman Ditangkap, Diduga Sempat Minum Miras Sebelum Beraksi
- Teras Malioboro 2 Mulai Dikosongkan, 375 Pedagang Belum Ambil Undian
- 890 Sapi Terjangkit PMK, Pemkab Gunungkidul Belum Akan Tutup Pasar Hewan
- Terdampak SE dari Pemerintah Pusat, Proyek Infrastruktur di Bantul Baru Bisa Dimulai Mei 2025
Advertisement
Advertisement