Advertisement

Kepemilikan Identitas Digital di Bantul Sangat Minim

Lugas Subarkah
Kamis, 14 Desember 2023 - 20:47 WIB
Maya Herawati
Kepemilikan Identitas Digital di Bantul Sangat Minim Ilustrasi aktivasi identitas kependudukan digital / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Bantul saat ini baru sekitar 4% dari yang ditargetkan sebanyak 180.000 penduduk. Pemkab Bantul pun terus menggencarkan sosialisasi dan perekaman data untuk IKD.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, menjelaskan saat ini ada sekitar 30.000 warga Bantul yang sudah memiliki IKD. “Karena format baru, kami juga sudah bergerak, hari ini sudah mencapai empat persen,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).

Advertisement

Dari penduduk yang telah memiliki IKD tersebut, menurutnya sebagian besar masih di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bantul. “ASN sudah 100 persen, karena kebijakan Pusat bertahap dimulai uji coba dari ASN dulu,” katanya.

Adapun target kepemilikan IKD di Bantul sebanyak 183.000, atau 25% dari total penduduk Bantul, sesuai yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat. Target IKD tidak 100% penduduk karena tidak semua penduduk memiliki handphone khususnya yang bersistem android atau IOS.

BACA JUGA: Pengin Balik Lagi ke Area Pedestrian, Pedagang Teras Malioboro Gelar Demo di Kepatihan

Ia berharap target tersebut dapat tercapai pada 2024 mendatang, sehingga sosialisasi dan perekaman data terus digencarkan. Disdukcapil Bantul telah bergerak ke sekolah, kalurahan dan di beberapa event Pemkab Bantul dalam meningkatkan kepemilikan IKD ini. “Kemaren di Laguna Depok, sosialisasi dan langsung instal,” ungkapnya.

Prosedur pembuatan IKD dimulai dengan pengunduhan aplikasi melalui android atau IOS, menginput NIK, nomor handphone dan email. “Foto selfie untuk pindai wajah harus ketemu petugas. Tetap harus dengan petugas Disdukcapil yang sudah ditugasi,” kata dia.

IKD sudah bisa digunakan untuk keperluan perjalanan seperti pesawat dan kereta, menggantikan fungsi e-KTP. Meski demikian, belum semua lembaga memerlukan syarat e-KTP, bisa diganti syaratnya menggunakan IKD.

“Kami arahnya ke sana, ke lembaga pengguna. Karena keuntungannya IKD tidak perlu repot fotokopi. Tinggal di-share lewat barcode. Lebih aman juga, beberapa case data hilang bukan dari IKD. IKD tidak bisa dikopi atau screenshot, jadi lebih aman,” kata dia. (***)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement