Advertisement

Trauma Penyitaan Aset dan Agunan, Pelaku UMKM Minta PP Penghapusan Kredit Macet Diterbitkan

Yosef Leon
Senin, 18 Desember 2023 - 16:27 WIB
Arief Junianto
Trauma Penyitaan Aset dan Agunan, Pelaku UMKM Minta PP Penghapusan Kredit Macet Diterbitkan Sejumlah pelaku UMKM yang tergabung dalam solidaritas UMKM korban Covid-19 saat menyampaikan aspirasi ke DPRD DIY, Senin (18/12/2023). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah pelaku UMKM menagih janji pemerintah yang ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan penghapusan kredit macet UMKM dengan plafon pinjaman Rp5 miliar ke bawah berdasarkan UU No. 4/2023. Aspirasi itu disampaikan saat bertemu dengan DPRD DIY pada Senin (18/12/2023).

Desakan ini muncul setelah para pelaku UMKM resah akibat banyaknya fenomena penyitaan dan pelelangan aset agunan oleh para pemberi kredit. Kejadian ini diklaim membuat pelaku UMKM resah. Bahkan ada yang sempat melakukan aksi bunuh diri lantaran diteror dan mendapat ancaman dari si pemberi kredit.

Advertisement

Ketua Komunitas UMKM DIY, Prasetyo Admo Sudibyo menjelaskan para pelaku UMKM yang mengadu tersebut merupakan para korban dampak pandemi Covid-19.

Pihaknya berharap agar DPRD dan Pemda DIY menindaklanjuti hasil rapat Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM pada 23 November 2023 yang berisi tentang perlindungan dan keberpihakan kepada UMKM korban Covid-19. "Kami meminta DPR dan pemerintah bekerja sama dengan maksimal dan serius melindungi dan menyelamatkan UMKM korban Covid-19 agar UMKM tidak mati dan tidak terjadi PHK besar-besaran pada kegiatan usaha UMKM mengingat bahwa sekitar 98 persen lapangan kerja ada di UMKM," jelasnya.

Dia menyebut, solidaritas UMKM korban Covid-19 juga memegang pernyataan bahwa sesuai dengan janji yang pernah dinyatakan pemerintah, agar pemerintah segera menerbitkan PP terkait dengan penghapusan kredit macet UMKM dengan plafon pinjaman Rp5 miliar ke bawah berdasarkan UU No. 4/2023.

"Pemerintah Pusat dan Pemda DIY, DPR RI dan DPRD DIY membuat pernyataan yang melarang bank maupun non bank menyita atau pelelangan aset jaminan UMKM korban Covid-19 paling tidak sampai dengan keluarnya PP terkait dengan penyelesaian kredit bermasalah UMKM korban Covid-19," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengimbau kepada bank maupun non bank untuk mengedepankan tindakan persuasif dalam relasi dengan UMKM. Pihaknya berharap agar tidak ada penekanan maupun pengancaman yang dilakukan, sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menagih utang kepada pelaku UMKM.

"Saya mungkin mengingatkan seperti yang seharusnya, bahwa bank maupun non bank mengedepankan tindakan persuasif dalam relasi terkait kredit ini dengan teman-teman UMKM," katanya.

BACA JUGA: Untuk Pemulihan Ekonomi, 20 UMKM di Jogja Dapat Bantuan

Huda menambahkan, DPRD DIY berkomitmen untuk membantu penyelesaian persoalan yang dialami UMKM terkait dengan kredit macet. Namun di sisi lain dia juga berharap UMKM memberikan komitmen untuk berusaha menyelesaikan persoalan kredit macet tersebut.

"Dua minggu kami akan undang lagi teman-teman UMKM dan menghadirkan stakeholder terkait untuk mencari penyelesaian terbaik. Intinya tujuan kami bersama ingin menyelesaikan persoalan ini."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN

News
| Senin, 29 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement