Advertisement

Ada Oknum Lurah Tidak Netral, Ini yang Dilakukan Pemkab Sleman

David Kurniawan
Kamis, 04 Januari 2024 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Ada Oknum Lurah Tidak Netral, Ini yang Dilakukan Pemkab Sleman Ilustrasi staf desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman akan melakukan kajian tentang rekomendasi Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas lurah dan pamong kalurahan di Kapanewon Ngaglik. Rencanannya, kajian tersebut akan melibatkan Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Setda Sleman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengaku sudah mendapatkan surat dari Bawaslu Sleman terkait dengan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum lurah dan pamong kalurahan di Kapanewon Ngaglik.

Advertisement

Meski demikian, dia mengakui belum bisa memberikan tindakan secara langsung dikarenakan harus mengkaji terlebih dahulu berkaitan dengan rekomendasi tersebut. “Minggu depan dan semoga sudah ada hasilnya,” kata Samsul kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Dia menjelaskan, untuk pengkajian tidak dilakukan sendiri karena juga melibatkan tim dari inspektorat dan bagian hukum, Setda Sleman. Hasil dari kajian ini nantinya dijadikan dasar untuk membuat Keputusan terhadap rekomendasi yang diberikan Bawaslu. “Semua mengacu pada aturan yang ada. Untuk sanksi, tunggu setelah ada kajian terlebih dahulu,” katanya.

Disinggung mengenai potensi memanggil kedua oknum yang diduga melanggar netralitas, Samsul mengakui kondisinya sangat situasional dan disesuaikan dengan kebutuhan. “Lihat nanti perkembangnnya. Kalau perlu dipanggil, akan kami panggil. Kalau tidak, juga bukan menjadi masalah. Yang jelas, rekomendasi bawaslu akan ditindaklanjuti, tapi untuk hasilnya masih menunggu kajian,” katanya.

Dia pun berharap kepada ASN di lingkup pemkab maupun lurah dan jajarannya terus menjunjung tinggi netralitas. Menurut Samsul, hal ini melekat selama 24 jam, tanpa mengenal hari libur. “Jadi netralitas harus tetap dijaga,” katanya.

BACA JUGA: Oknum Lurah dan Pamong Kalurahan Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu, Bawaslu Sleman: Tunggu Sanksi Bupati

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan ada lurah dan pamong di Kapanewon Ngaglik yang diduga tidak netral karena menghadiri kampanye. Untuk lurah, dinilai melanggar karena terlibat aktif dalam kegiatan senam sehat yang diselenggarakan peserta pemilu.

Hal ini dibuktikan adanya sambutan pada saat acara. Selain itu, para caleg yang menghadiri acara juga sempat transit di rumah lurah bersangkutan. “Ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa Pasal 19 b dan j,” katanya.

Adapun untuk Pamong Kalurahan juga dinilai bersalah karena melanggar ketentuan netralitas dalam Pemilu. Pasalnya, oknum yang bersangkutan menjadi koordinator acara senam sehat dan beberapa hari sebelum kegiatan ada pertemuan dengan caleg guna membahas teknis pelaksanaan acara. “Ini melanggar kententuan dalam Undang-Undang tentang Desa Pasal 52 b dan j,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Rekomendasi Roti Sisir Enak di Jogja

Rekomendasi Roti Sisir Enak di Jogja

Jogjapolitan | 11 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BNPB: Dampak Kerusakan Gempa di Bali Ditangani dengan Cepat

News
| Minggu, 08 September 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement