Advertisement

Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Pengembangan Pasar Seni Gabusan Belum Dapat Izin dari Sultan HB X

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 17 Januari 2024 - 07:37 WIB
Sunartono
Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Pengembangan Pasar Seni Gabusan Belum Dapat Izin dari Sultan HB X Pasar Seni Gabusan. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemanfaatan tanah kas desa (TKD) untuk pengembangan Pasar Seni Gabusan (PSG) di Kalurahan Timbulharjo, Sewon, Bantul belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pemkab Bantul menduga perizinan tersebut belum keluar karena kawasan PSG hingga pantai selatan masuk dalam kawasan strategis keistimewaan yang akan dikembangkan oleh Pemda DIY.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul, Suprianto menyampaikan telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ke Panitikismo pada 4 Agustus 2023. Dalam surat tersebut juga tercantum bahwa izin pemanfaatan TKD tersebut selama 20 tahun telah habis pada Desember 2023. Namun, hingga saat ini belum mendapat balasan. 

Advertisement

BACA JUGA : Dari Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Selamatkan Rp4,7 Miliar Uang Negara

“Sampai saat ini memang belum ada jawaban secara jelas, belum ada balasan surat apakah itu diizinkan atau tidak,” katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa (16/1/2024). 

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih beberapa waktu lalu sempat bertemu dengan Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Jogja untuk membahas beberapa hal, salah satunya mengenai perpanjangan izin PSG. 

“Namun, jawaban dari Panitikismo, bahwa lokasi PSG sampai ke Parangtritis masuk dalam perencanaan Pemda DIY [kawasan strategis keistimewaan]. Ini ada program tertentu untuk Bantul, mulai PSG ke selatan sampai Parangtritis, JJLS itu,” katanya. 

Suprianto pun belum mengetahui secara pengembangan yang akan dilakukan Pemda DIY tersebut. Meski begitu, menurut dia, apabila pengembangan tersebut berdampak bagi bagi Bantul, maka pihaknya akan mendukung rencana tersebut. 

Dia pun masih menunggu kelanjutan perpanjangan sewa TKD tersebut, lantaran pada APBD Bantul tahun 2024 telah ada alokasi anggaran untuk perpanjangan sewa selama setahun.  “Untuk perpanjangan ini kami masih menunggu, karena tertib administrasi pertanahan, sehingga langkah ini harus kami tindaklanjuti, karena ada anggaran yang harus kami sampaikan ke kalurahan,” katanya. 

Sementara menurut dia meski perizinan tersebut belum ada kejelasan, namun kegiatan operasional disana tetap berlangsung.  “Sementara semua kegiatan dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena tidak ada perubahan pembangunan, hanya event untuk meramaikan area sana,” katanya. 

BACA JUGA : Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati DIY

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Agus Sulistiyana menyampaikan pada APBD Bantul tahun 2024 telah dialokasikan anggaran Rp.129 juta untuk perpanjangan sewa TKD Timbulharjo untuk PSG tahun 2024. 

Dia mengaku hingga saat ini rencana pengembangan PSG untuk pusat UMKM masih menunggu perpanjangan perizinan.  “Master plan sudah disusun oleh Bappeda, ketika sekarang izinnya belum keluar kami belum merencanakan kembali. Sekalian menunggu izin dari Gubernur,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement