Advertisement

Masih Banyak Langgar Aturan, Kalurahan Timbulharjo Akan Surati Penghuni Lahan Pasar Gabusan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 17 Januari 2024 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Masih Banyak Langgar Aturan, Kalurahan Timbulharjo Akan Surati Penghuni Lahan Pasar Gabusan Tampak depan gapura kawasan TKD di sisi utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan. - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kalurahan Timbulharjo telah rampung mendata masyarakat yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD) yang diperuntukkan sebagai Pasar Tegalrejo, Gabusan, Timbulharjo, Sewon. Dari pendataan tersebut, ditemukan ratusan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal. 

Lurah Timbulharjo, Anif Arkham Haibar mengaku telah melakukan pendataan pada 22 Desember 2023. Dari pendataan tersebut ada 185 kaveling di Pasar Tegalrejo. Kaveling tersebut terbagi menjadi Blok A ada 35 kaveling, Blok B ada 54 kaveling, Blok C ada 36 kaveling dan los ada 60 kaveling. 

Advertisement

Dari jumlah tersebut, kaveling yang sesuai peruntukkan terdiri dari dua kavling yang digunakan sebagai masjid di Blok A, 16 kaveling merupakan tanah kosong, dan 68 kaveling digunakan sebagai tempat usaha. Sementara sisanya digunakan tidak sesuai peruntukkan, yakni 26 kaveling di Blok A, 52 kaveling di Blok B, 16 kaveling di Blok C, dan lima kaveling di los pasar. 

Dia menyampaikan Kalurahan Timbulharjo tengah merancang draft surat himbauan yang akan dilayangkan kepada penghuni TKD yang sesuai peruntukan tersebut. “Sudah semua terdata sampai ke pemiliknya, langkah selanjutnya nanti kami akan bersurat, kami beri teguran kepada penghuni yang tidak sesuai,” katanya, Rabu (17/1/2024).

Anif menyampaikan surat tersebut berisi mengenai imbauan kepada pengguna lahan untuk memanfaatkan lahan tersebut sesuai peruntukkan. Apabila tidak sesuai, maka pihaknya akan menggandeng Satpol PP Bantul, Dispertaru Bantul, serta Bupati untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna lahan tersebut.  “[Pemanfaatan lahan TKD Pasar Timbulharjo] harus disesuaikan. Kami tegur. Kan di situ izinnya pasar, biar dibuat pasar. Dibuat untuk jualan, bukan untuk tempat tinggal,” katanya. 

Menurut dia apabila telah diberikan surat himbauan, tetapi penghuni tidak mengembalikan peruntukkan tanah tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan TKD.  “Akan dilakukan penindakan, kan sudah menyalahi aturan, tanpa izin, disana tidak ada Izin Mendirikan Bangunan [IMB] semua,” katanya. 

BACA JUGA: Masih Dipakai untuk Hunian, Begini Reaksi Bupati soal Tanah Kas Desa di Utara Pasar Gabusan

Sementara menurut dia, saat ini jumlah penghuni di sana kurang dari seratus orang. Dia menyampaikan dari pendataan tersebut diketahui ada transaksi jual beli atau sewa menyewa bangunan atau lahan TKD tersebut.

Dia menyampaikan ada keterlibatan beberapa orang dalam proses jual beli tersebut, beberapa penghuni mengaku membeli lahan atau menyewa dari orang lain. Sementara alas jual beli yang digunakan hanya menggunakan kwitansi. Hal itu menurut dia menjadi kendala untuk penertiban pemanfaatan TKD tersebut. 

“Kendala salah satunya [yaitu] orang yang ada disitu, penghuninya, pemilik yang pertama kali dialihkan, dipihakkan ketiga, disewakan atau malah dijual. Kita memberikan surat kepada penghuninya saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konsumsi Sabu, Artis Rio Reifan Ditetapkan Tersangka

News
| Senin, 29 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement