Advertisement
Polda DIY Kembangkan Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Sleman, Bidik Pelaku Lain

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berusaha mengembangkan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi usai penggerebekan gudang di Cangkringan, Sleman. Polisi membidik kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Polda DIY telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengoplosa isi tabung gas elpiji bersubsidi ke subsidi tersebut. Isi tabung gas 3 kilogram yang bersubsidi dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan tabung gas ukuran 12 kilogram dengan menggunakan regulator dan selang.
Advertisement
BACA JUGA : Pengoplos Gas Melon Ditangkap, Pertamina Minta Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan Elpiji
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombespol Idham Mahdi mengatakan berusaha untuk mengembangkan kasus pengoplosan tersebut. Karena tidak menutupkan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Saat ini memang baru sebatas tiga tersangka, tetapi kami sedang dalam proses pengembangan kasus. Kami akan rilis jika ada perkembangan terbaru [keterlibatan pihak lain]," katanya, Minggu (11/2/2024).
Ketiga tersangka yang telah ditangkap Polda DIY dalam penggerebekan itu merupakan aktor yang melakukan aksi di lapangan. Mereka punya peran masing-masing dalam bisnis pemindahan tabung gas bersubsidi. Pelaku berinisial AR berperan sebagai pemodal, menyiapkan lokasi usaha dan melakukan belanja kebutuhan.
Adapun tersangka GR bertindak sebagai marketing dan sopir. Terakhir tersangka PD yang memiliki peran untuk membeli tabung-tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan dipindahkan. "Tunggu perkembangan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional JBT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengapresiasi atas penangkapan yang dilakukan kepolisian terkait penyalahgunaan elpiji 3 kilogram. Pengoplosan elpiji subsidi ke elpiji nonsubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
"Tindakan penangkapan pengoplos merupakan ranah kepolisian. Masyarakat yang mengetahui indikasi tindakan tersebut di tempat lain agar bisa melapor ke kepolisian," ucapnya.
Menurutnya sampai akhir tahun lalu, semua pangkalan elpiji 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan DIY sudah 100% menjalankan transaksi dengan menggunakan NIK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Alami Darurat Sampah, Kampung Suryoputran Jogja Sukses Olah Sampah Nyaris 1 Ton Per Bulan
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement
Advertisement