Advertisement

Polda DIY Kembangkan Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Sleman, Bidik Pelaku Lain

Sunartono
Senin, 12 Februari 2024 - 06:17 WIB
Sunartono
Polda DIY Kembangkan Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Sleman, Bidik Pelaku Lain Potret tersangka pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji non-subsidi. Polisi menunjukan sejumlah barang bukti praktik pemindahan isi tabung gas elpiji pada Senin (5/2/2024) di Lobi Gedung Promoter, Polda DIY. - Harian Jogja - Catur Dwi Janati.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berusaha mengembangkan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi usai penggerebekan gudang di Cangkringan, Sleman. Polisi membidik kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. 

Polda DIY telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengoplosa isi tabung gas elpiji bersubsidi ke subsidi tersebut. Isi tabung gas 3 kilogram yang bersubsidi dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan tabung gas ukuran 12 kilogram dengan menggunakan regulator dan selang.

Advertisement

BACA JUGA : Pengoplos Gas Melon Ditangkap, Pertamina Minta Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan Elpiji

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombespol Idham Mahdi mengatakan berusaha untuk mengembangkan kasus pengoplosan tersebut. Karena tidak menutupkan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Saat ini memang baru sebatas tiga tersangka, tetapi kami sedang dalam proses pengembangan kasus. Kami akan rilis jika ada perkembangan terbaru [keterlibatan pihak lain]," katanya, Minggu (11/2/2024).

Ketiga tersangka yang telah ditangkap Polda DIY dalam penggerebekan itu merupakan aktor yang melakukan aksi di lapangan. Mereka punya peran masing-masing dalam bisnis pemindahan tabung gas bersubsidi. Pelaku berinisial AR berperan sebagai pemodal, menyiapkan lokasi usaha dan melakukan belanja kebutuhan.

Adapun tersangka GR bertindak sebagai marketing dan sopir. Terakhir tersangka PD yang memiliki peran untuk membeli tabung-tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan dipindahkan. "Tunggu perkembangan lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional JBT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengapresiasi atas penangkapan yang dilakukan kepolisian terkait penyalahgunaan elpiji 3 kilogram. Pengoplosan elpiji subsidi ke elpiji nonsubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA : Polda DIY Gerebek Gudang Elpiji di Cangkringan, Temukan Praktik Pemindahan Isi Gas dari Tabung Subsidi

"Tindakan penangkapan pengoplos merupakan ranah kepolisian. Masyarakat yang mengetahui indikasi tindakan tersebut di tempat lain agar bisa melapor ke kepolisian," ucapnya.

Menurutnya sampai akhir tahun lalu, semua pangkalan elpiji 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan DIY sudah 100% menjalankan transaksi dengan menggunakan NIK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua

News
| Senin, 06 Mei 2024, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement