Advertisement

Promo November

Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, 3 Lurah di Sleman Terancam Dipecat

David Kurniawan
Jum'at, 23 Februari 2024 - 12:37 WIB
Ujang Hasanudin
Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, 3 Lurah di Sleman Terancam Dipecat Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga lurah nonaktif di Sleman terancam dipecat karena tersangkut kasus mafia tanah kas desa. Meski demikian, Keputusan tentang pemberhentian masih menunggu kasus yang dijalani memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Samsul Bakri mengatakan, tiga lurah yang dinonaktfikan adalah Lurah Caturtunggal dan Maguwoharjo di Kapanewon Depok. Adapun satunya merupakan Lurah Candibinangung, Pakem.

Advertisement

Dia menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan karena ketiganya terjerat kasus berkaitan dengan mafia tanah kas desa. Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan sudah ada yang menjalani proses persidangan.

“Berhubung terkena kasus, maka diberhentikan sementara,” kata Samsul.

Untuk mengisi kekosangan jabatan lurah karena kebijakan penonaktifan, pemkab sudah menunjuk carik menjadi Pelaksana Tugas Harian. Oleh karenanya, ia memastikan layanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa.

Menurut dia, kebijakan nonaktif merupakan Keputusan sementara karena masih ada tindaklanjutnya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ketiga lurah terjerat masalah penyalahgunaan wenang atau korupsi.

Oleh karenanya, para lurah ini bisa kehilangan jabatannya karena terancam dipecat. Ia mengungkapkan, ada tiga alasan lurah bisa diberhentikan dari jawabatannya.

BACA JUGA: Tok! Kades Candibinangun Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan TKD

BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY

Selain meninggal dunia atau mengundurkan diri. Lurah yang terjerat kasus pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap juga bisa diberhentikan. Meski demikian, Samsul mengakui, tidak serta merta langsung mengambil Tindakan karena Keputusan pasti masih menunggu proses kasus yang dijalani telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Sekarang masih proses. Nanti kalau sudah inkrah, maka bisa ditindaklanjuti sesuai dengan sanksi disesuaikan Tingkat kesalahan yang dilakukan. Untuk sementara masih berstatus nonaktif,” katanya.

Sub Koordinasi Keuangan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Kalurahan Sleman, Retnoningsih mengatakan, meski ada lurah yang dinonaktifkan bukan menjadi masalah. Pasalnya, dengan ditunjuk pengganti sementara sehingga tetap bisa melaksanakan jalannya pemerintahan dan layanan ke Masyarakat.

Menurut dia, untuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sleman juga berlangsung lancar. Pasalnya, semua kalurahan dapat mencairnya sehingga alokasinya dapat dipergunakan sesuai ketentuan, salah satunya pembayaran penghasilan tetap perangkat maupun lurah.

“Cair setiap bulan dan tidak ada masalah dengan pencairan ADD,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement