Advertisement
Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, 3 Lurah di Sleman Terancam Dipecat

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga lurah nonaktif di Sleman terancam dipecat karena tersangkut kasus mafia tanah kas desa. Meski demikian, Keputusan tentang pemberhentian masih menunggu kasus yang dijalani memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Samsul Bakri mengatakan, tiga lurah yang dinonaktfikan adalah Lurah Caturtunggal dan Maguwoharjo di Kapanewon Depok. Adapun satunya merupakan Lurah Candibinangung, Pakem.
Advertisement
Dia menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan karena ketiganya terjerat kasus berkaitan dengan mafia tanah kas desa. Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan sudah ada yang menjalani proses persidangan.
“Berhubung terkena kasus, maka diberhentikan sementara,” kata Samsul.
Untuk mengisi kekosangan jabatan lurah karena kebijakan penonaktifan, pemkab sudah menunjuk carik menjadi Pelaksana Tugas Harian. Oleh karenanya, ia memastikan layanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa.
Menurut dia, kebijakan nonaktif merupakan Keputusan sementara karena masih ada tindaklanjutnya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ketiga lurah terjerat masalah penyalahgunaan wenang atau korupsi.
Oleh karenanya, para lurah ini bisa kehilangan jabatannya karena terancam dipecat. Ia mengungkapkan, ada tiga alasan lurah bisa diberhentikan dari jawabatannya.
BACA JUGA: Tok! Kades Candibinangun Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan TKD
BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY
Selain meninggal dunia atau mengundurkan diri. Lurah yang terjerat kasus pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap juga bisa diberhentikan. Meski demikian, Samsul mengakui, tidak serta merta langsung mengambil Tindakan karena Keputusan pasti masih menunggu proses kasus yang dijalani telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Sekarang masih proses. Nanti kalau sudah inkrah, maka bisa ditindaklanjuti sesuai dengan sanksi disesuaikan Tingkat kesalahan yang dilakukan. Untuk sementara masih berstatus nonaktif,” katanya.
Sub Koordinasi Keuangan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Kalurahan Sleman, Retnoningsih mengatakan, meski ada lurah yang dinonaktifkan bukan menjadi masalah. Pasalnya, dengan ditunjuk pengganti sementara sehingga tetap bisa melaksanakan jalannya pemerintahan dan layanan ke Masyarakat.
Menurut dia, untuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sleman juga berlangsung lancar. Pasalnya, semua kalurahan dapat mencairnya sehingga alokasinya dapat dipergunakan sesuai ketentuan, salah satunya pembayaran penghasilan tetap perangkat maupun lurah.
“Cair setiap bulan dan tidak ada masalah dengan pencairan ADD,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Perumahan Minta KPK Gunakan Lahan Rampasan Korupsi untuk Perumahan Rakyat
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Bank Sampah Berseri 35 Bumijo Berdayakan Warga untuk Membuat Produk Kreasi
- Tren Kejadian Kebakaran di Sleman Meningkat dalam 5 Tahun Terakhir
- Pembahasan Raperda Pertambangan Belum Libatkan Masyarakat
- KA Bandara Akan Gelar Event Olahraga Lari di Jogja, Ini Jadwalnya
- Tingkatkan Kesiapsiagaan, Sukarelawan FKPB Mlati Sleman Dilatih Penanganan Bencana
Advertisement
Advertisement