Advertisement
Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, 3 Lurah di Sleman Terancam Dipecat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga lurah nonaktif di Sleman terancam dipecat karena tersangkut kasus mafia tanah kas desa. Meski demikian, Keputusan tentang pemberhentian masih menunggu kasus yang dijalani memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Samsul Bakri mengatakan, tiga lurah yang dinonaktfikan adalah Lurah Caturtunggal dan Maguwoharjo di Kapanewon Depok. Adapun satunya merupakan Lurah Candibinangung, Pakem.
Advertisement
Dia menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan karena ketiganya terjerat kasus berkaitan dengan mafia tanah kas desa. Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan sudah ada yang menjalani proses persidangan.
“Berhubung terkena kasus, maka diberhentikan sementara,” kata Samsul.
Untuk mengisi kekosangan jabatan lurah karena kebijakan penonaktifan, pemkab sudah menunjuk carik menjadi Pelaksana Tugas Harian. Oleh karenanya, ia memastikan layanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa.
Menurut dia, kebijakan nonaktif merupakan Keputusan sementara karena masih ada tindaklanjutnya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ketiga lurah terjerat masalah penyalahgunaan wenang atau korupsi.
Oleh karenanya, para lurah ini bisa kehilangan jabatannya karena terancam dipecat. Ia mengungkapkan, ada tiga alasan lurah bisa diberhentikan dari jawabatannya.
BACA JUGA: Tok! Kades Candibinangun Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan TKD
BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY
Selain meninggal dunia atau mengundurkan diri. Lurah yang terjerat kasus pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap juga bisa diberhentikan. Meski demikian, Samsul mengakui, tidak serta merta langsung mengambil Tindakan karena Keputusan pasti masih menunggu proses kasus yang dijalani telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Sekarang masih proses. Nanti kalau sudah inkrah, maka bisa ditindaklanjuti sesuai dengan sanksi disesuaikan Tingkat kesalahan yang dilakukan. Untuk sementara masih berstatus nonaktif,” katanya.
Sub Koordinasi Keuangan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Kalurahan Sleman, Retnoningsih mengatakan, meski ada lurah yang dinonaktifkan bukan menjadi masalah. Pasalnya, dengan ditunjuk pengganti sementara sehingga tetap bisa melaksanakan jalannya pemerintahan dan layanan ke Masyarakat.
Menurut dia, untuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sleman juga berlangsung lancar. Pasalnya, semua kalurahan dapat mencairnya sehingga alokasinya dapat dipergunakan sesuai ketentuan, salah satunya pembayaran penghasilan tetap perangkat maupun lurah.
“Cair setiap bulan dan tidak ada masalah dengan pencairan ADD,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sandiaga Angkat Bicara Terkait Syuting Film Artis Korea di Bali yang Terkendala Imigrasi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement