Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan di kos pelaku, di Kotabaru, Gondokusuman, Senin (1/4/2024). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Satreskrim Polresta Jogja menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang wanita di kamar indekos di Kotabaru, Gondokusuman, Kota Jogja, Senin (1/4/2024). Sekitar 30 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.
Adapun korban dari pembunuhan tersebut berinisial FD, 23, warga Sleman. FD telah dilaporkan hilang pada 22 Februari lalu setelah pergi dari rumah dua hari sebelumnya dan ditemukan tak brnyawa di kamar kos tersangka berinisial H, 30. Penyebab kematian FD sudah dipastikan akibat pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam di leher yang memutus saluran pernapasannya.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP MP Probo Satrio, menjelaskan ada 30 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini. Rekonstruksi mulai dari awal mula perkenalan keduanya di media sosial, penjemputan korban, pembunuhan hingga bagaimana pelaku kabur.
“Mulai dari awal penjemputan korban, kemudian diajak ke kamar kos, kemudian di dalam kamar kos terjadi pertengkaran, kemudian terjadi penusukan menggunakan pisau. Pisau milik tersangka. Pisau gunung itu, ditusuk di lehernya kemudian di perutnya, di tangannya juga, akhirnya tersangka bingung, tersangka bingung kok bisa sampai kejadian seperti itu,” katanya.
Tersangka H yang merupakan warga asal Bandung yang bekerja sebuah kafe di Kota Jogja dan menyewa kos tak jauh dari kafe tempatnya bekerja. Usai membunuh korban, H lalu membereskan semua barang-barang yang terkena darah, dibuang di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di depan gang kosnya.
Karena cukup banyak barang yang terkena darah, H pun membuangnya sebanyak dua kali. Setelah itu, tersangka kabur membawa sepeda motor korban. H berhasil kabur hingga di wilayah Cicalengka, Bangung, Jawabarat, tempat asalnya.
Adapun pertengkaran dengan korban disebabkan karena korban membatalkan perjanjian kencan dengan H. “Awalnya dia menggunakan media sosial untuk kencangtapi setelah sampai di kamar kos ternyata dibatalkan oleh korban. Sehingga terjadi cekcok akhirnya marah,” ungkapnya.
BACA JUGA : Pelaku dalam Kondisi Mabuk Saat Habisi Perempuan di Indekos Kotabaru
Tersangka H menusukkan pisau di perut satu kali, di tangan satu kali dan di leher empat kali, yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya. Polisi memastikan tidak ada upaya pemerkosaan yang dilakukan H.
Pisau yang digunakan untuk membunuh dibawa kabur H dan dibuang di wilayah Cicalengka. Atas perbuatannya, H terancam pasal berlapis, yakni Pasal kita 340, 338, 353 ayat 3 dan 351 ayat 3 KUHP, ancaman maksimalnya hukuman mati. “Kita bikin berlapis, walaupun dia berkata tidak merencanakan, tapi ada pisau di situ,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Cristiano Ronaldo kembali ke Al Nassr usai menikahi Georgina Rodriguez. Rambut emas barunya jadi sorotan, sementara target 1.000 gol menantinya di musim 2026/20
Masyarakat bisa mengajukan pembaruan data DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos atau kelurahan. Simak cara, syarat, dan alasan desil tidak langsung berubah.
Penyaluran bantuan air bersih dilaksanakan pada Jumat (14/8/2026) di Dusun Klayu, Gude 1, dan Gude 2, Kalurahan Sumberwungu, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungki
Dispetaru Kabupaten Bantul menegaskan, pendirian bangunan di sempadan pantai harus mengikuti aturan merespons sejumlah bangunan yang rusak diterjang gelombang
Road trip makin populer di 2026. Simak 5 tips persiapan sebelum perjalanan jarak jauh