Advertisement
30 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Indekos Kotabaru Jogja
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan di kos pelaku, di Kotabaru, Gondokusuman, Senin (1/4/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satreskrim Polresta Jogja menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang wanita di kamar indekos di Kotabaru, Gondokusuman, Kota Jogja, Senin (1/4/2024). Sekitar 30 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.
Adapun korban dari pembunuhan tersebut berinisial FD, 23, warga Sleman. FD telah dilaporkan hilang pada 22 Februari lalu setelah pergi dari rumah dua hari sebelumnya dan ditemukan tak brnyawa di kamar kos tersangka berinisial H, 30. Penyebab kematian FD sudah dipastikan akibat pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam di leher yang memutus saluran pernapasannya.
Advertisement
Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP MP Probo Satrio, menjelaskan ada 30 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini. Rekonstruksi mulai dari awal mula perkenalan keduanya di media sosial, penjemputan korban, pembunuhan hingga bagaimana pelaku kabur.
“Mulai dari awal penjemputan korban, kemudian diajak ke kamar kos, kemudian di dalam kamar kos terjadi pertengkaran, kemudian terjadi penusukan menggunakan pisau. Pisau milik tersangka. Pisau gunung itu, ditusuk di lehernya kemudian di perutnya, di tangannya juga, akhirnya tersangka bingung, tersangka bingung kok bisa sampai kejadian seperti itu,” katanya.
Tersangka H yang merupakan warga asal Bandung yang bekerja sebuah kafe di Kota Jogja dan menyewa kos tak jauh dari kafe tempatnya bekerja. Usai membunuh korban, H lalu membereskan semua barang-barang yang terkena darah, dibuang di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di depan gang kosnya.
Karena cukup banyak barang yang terkena darah, H pun membuangnya sebanyak dua kali. Setelah itu, tersangka kabur membawa sepeda motor korban. H berhasil kabur hingga di wilayah Cicalengka, Bangung, Jawabarat, tempat asalnya.
Adapun pertengkaran dengan korban disebabkan karena korban membatalkan perjanjian kencan dengan H. “Awalnya dia menggunakan media sosial untuk kencangtapi setelah sampai di kamar kos ternyata dibatalkan oleh korban. Sehingga terjadi cekcok akhirnya marah,” ungkapnya.
BACA JUGA : Pelaku dalam Kondisi Mabuk Saat Habisi Perempuan di Indekos Kotabaru
Tersangka H menusukkan pisau di perut satu kali, di tangan satu kali dan di leher empat kali, yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya. Polisi memastikan tidak ada upaya pemerkosaan yang dilakukan H.
Pisau yang digunakan untuk membunuh dibawa kabur H dan dibuang di wilayah Cicalengka. Atas perbuatannya, H terancam pasal berlapis, yakni Pasal kita 340, 338, 353 ayat 3 dan 351 ayat 3 KUHP, ancaman maksimalnya hukuman mati. “Kita bikin berlapis, walaupun dia berkata tidak merencanakan, tapi ada pisau di situ,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rencana Disneyland di Thailand Dikaji, Pariwisata Keluarga Disasar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




