Advertisement

Baru 160 Perusahaan di Kota Jogja Punya Serikat Pekerja

Alfi Annisa Karin
Selasa, 11 Juni 2024 - 16:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Baru 160 Perusahaan di Kota Jogja Punya Serikat Pekerja Gelaran diseminasi serikat pekerja oleh Dinsosnakertrans Kota Jogja di Hotel Tjokro Style, Selasa (11/6/2024) - Harian Jogja - Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO—Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja mengumpulkan puluhan pengusaha di Hotel Tjokro Style, Selasa (11/6/2024). Melalui forum ini, Dinsosnakertrans berupaya mendorong perusahaan untuk mendukung keberadaan serikat pekerja.

Ini mengingat serikat pekerja di Kota Jogja yang terbilang masih sedikit jumlahnya. Sejauh ini, Dinsosnakertrans mencatat baru ada 160 dari 1.761 perusahan di Kota Jogja yang sudah membentuk serikat pekerja.

Advertisement

Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Pipin Ani Sulistati menuturkan keberadaan serikat pekerja terbilang penting. Serikat pekerja bisa menjadi sarana untuk menyejahterakan pekerja. Sekaligus bisa mempermudah terjadinya komunikasi antara pekerja dengan penyedia kerja.

"Apabila ada pekerja inginnya apa, kemudian mereka tidak satu persatu menyampaikan, tapi ada satu organisasi yang mereka bisa menyampaikan kepada pengusaha," jelas Pipin saat ditemui di Hotel Tjokro Style, Selasa (11/6/2024).

Pipin menambahkan keberadaan serikat pekerja di dalam sebuah perusahaan bukanlah sesuatu yang bisa dipaksaan. Serikat pekerja bisa terbentuk atas kesadaran para pekerja. Mengingat fungsi dan manfaatnya, Pipin etap mendorong perusahaan untuk mendukung keberadaan serikat pekerja.

"Kami memberikan pencerahan. Kami harapkan mereka ada kesadaran untuk membentuk serikat. Kami hanya sekedar mendorong, selebihnya terserah kepada mereka," tuturnya.

Baca Juga: Serikat Buruh Serukan Pencabutan Tapera, Bukan Penundaan

Pipin mengatakan penyedia kerja kerap merasa khawatir dan tidak aman atas keberadaan serikat pekerja. Penyedia kerja takut berkumpulnya pekerja akan memberi ancaman atau melakukan tuntutan di luar kemampuan perusahaan. Kekhawatiran itulah yang menyebabkan sebagian besar perusahaan di Kota Jogja tidak disertai dengan serikat pekerja.

"Takutnya mereka bersatu kemudian menuntut sesuatu di luar ekspektasi perusahaan. Atau mempunyai sesuatu yang menakutkan, sehingga mereka takut ada sesuatu hal yang merugikan perusahaan, demo, dan sebagainya karena mereka terorganisir. Tapi sebenarnya tidak seperti itu," ungkapnya.

Baca Juga: Keanggotaan Serikat Pekerja di Jogja Kembali Diverifikasi. Ini Gunanya

Dinsosnakertrans turut menghadirkan pemateri, Guru Besar Perburuhan Fakultas Hukum UGM Ari Hernawan. Ari menjelaskan serikat pekerja sering kali dianggap sebagai oposisi perusahaan. Padahal, jika dikelola dengan baik serikat pekerja justru bisa menjadi mitra penyedia kerja. Dia nengatakan keberadaan serikat pekerja juga bisa menjaga keharmonisan perusahaan. Sebab, ini bisa menjadikan posisi pekerja dan penyedia kerja setara.

Di sisi lain, Ari mengatakan tak semua organisasi pekerja adalah serikat pekerja. Anggota baru bisa melakukan aktivitas sebagai serikat pekerja jika sudah terdaftar. Gabungan beberapa pekerja juga tak bisa serta merta terbentuk begitu saja menjadi serikat pekerja. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah harus ada komunikasi antar pekerja.

Baca Juga: Gaji Karyawan Akan Dipotong 2,5% untuk Tapera, Begini Tanggapan Serikat Pekerja

Sering kali, sistem perusahaan menjadikan pekerja sulit untuk komunikasi. Di antara penyebabnya adalah penerapan jam kerja secara shift. Menurutnya, di satu sisi sistem kerja shift memang menguntungkan bagi pekerja ataupun perusahaan. Namun, jika tak terkelola dengan baik maka akan menjadikan sulit bertemunya pekerja satu dengan pekerja lainnya.

"Komunikasi antar pekerja penting. Harus ketemu karena harus ada pembahasan soal anggaran dasar anggaran rumah tangga," ujar Ari.

Menurut Ari, serikat pekerja tak hanya memberikan keuntungan bagi pekerja. Perusahaan juga bisa memetik manfaatnya. Misalnya, jika ada yang perlu disampaikan, penyedia kerja tak lagi perlu menyampaikannya kepada perorangan. Segala informasi bisa disampaikan melalui serikat pekerja.

"Lebih mudah menghadapinya secara terorganisir, sehingga lebih sistematis. Serikat pekerja adalah sebuah kebutuhan bagi pekerja atau penyedia kerja," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah

News
| Sabtu, 27 Juli 2024, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement