Advertisement

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DIY Serukan Ormas Tolak Konsesi Tambang

Lugas Subarkah
Jum'at, 28 Juni 2024 - 17:37 WIB
Maya Herawati
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DIY Serukan Ormas Tolak Konsesi Tambang Ilustrasi tambang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DIY menyerukan agar organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menolak konsesi tambang. Selain dampak buruk untuk kualitas lingkungan hidup, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dipandang problematik yang amat merugikan.

Ketua Bidang Hikmah, Politik, Kebijakan publik DPD IMM DIY, Pramudya Ananta, menjelaskan beberapa dampak negative dari UU Minerba selain kerusakan lingkungan di antaranya pertama, sentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah beralih ke pemerintah pusat; kedua, resiko kriminalisasi bilamana menolak perusahaan tambang;

Advertisement

“Ketiga, perusahaan tambang tetap bisa beroperasi meskipun terbukti merusak lingkungan; dan terakhir, perusahaan tambang dapat mengeruk keuntungan sebanyak mungkin dan mendapat jaminan royalty 0 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).

Dari sisi lingkungan, hilirisasi pertambangan mineral kritis seperti nikel telah menyebabkan deforestasi hingga 25.000 hektare dalam 20 tahun terakhir.

Jumlah ini akan terus meningkat, mengingat data WALHI Nasional mengatakan pemberian luas konsesi pertambangan nikel di dalam kawasan hutan mencapai 765.237 hektare yang diperkirakan akan menambah 83 juta ton emisi CO2.

Merujuk data Global Energy Monitor, sektor pertambangan batu bara faktualnya telah menghasilkan metana. Indonesia telah menghasilkan metana sebesar 58 juta ton CO2e20 per tahun yang menempatkan Indonesia menjadi negara penghasil metana terbesar ke-8 di dunia.

Kondisi ini diparah jika ekstraktivisme terus dijalankan tanpa henti. Hal ini, makin diperparah dengan disahkannya revisi Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara guna memuluskan kepentingan rezim memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan melakukan aktivitas pertambangan.

BACA JUGA: Kepala Desa di Brebes Korupsi Dana Desa untuk Main Judi Online

“Dalih pemerintah memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan adalah faktor kepedulian supaya ormas keagamaan mampu mandiri. Dalih ini sungguh problematik karena seakan menidurkan ormas keagamaan untuk menormalisasi keadaan krisis sosial-ekologis maupun krisis iklim akibat dari ekstraktivisme pertambangan,” katanya.

Temuan DPD IMM DIY yang diolah dari Minerba One Data Indonesia (MODI), telah terdapat jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia mencapai 4.135 IUP per tanggal 10 Juni 2024.  Kemudahan mengobral IUP, rendahnya pengawasan, dan penegakan hukum di lapangan menjadikan daya rusak pertambangan semakin masif.

Kebijakan pemberian konsesi terhadap ormas selain dari merusak lingkungan juga berpotensi memicu konflik internal di dalam ormas keagamaan. “Kami khawatir kebijakan ini akan mengakumulasi permusuhan di antara elit ormas karena ketegangan dapat timbul dari perebutan kekuasaan dan keuntungan yang dihasilkan oleh konsesi pertambangan,”  katanya.

Berdasarkan temuan dan pandangan tersebut, DPD IMM DIY merekomendasikan pertama, seluruh ormas keagamaan untuk menolak pemberian konsesi pertambangan; kedua, membatalkan PP No. 96/2021 melalui jalur hukum yang telah ditentukan; ketiga, Pemerintah Indonesia agar berhenti melakukan praktik industri ekstraktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jalani Operasi di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara, Prabowo DIjenguk Jokowi

News
| Senin, 01 Juli 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement