Advertisement
Revisi Undang-Undang tentang Desa, Lurah di Sleman Bisa Menjabat Sampai 22 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman telah membuat kajian berkaitan dengan diberlakukannya Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. Selain memastikan adanya penguduran pelaksanaan pilihan lurah, juga ada potensi lurah menjabat hingga rentang waktu 22 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, diberlakukannya Undang-Undang No.3/2024, ada perubahan mencolok berkaitan dengan masa jabatan lurah. Di undang-undang ini dijelaskan, masa jabatan berlangsung selama delapan tahun dan diperbolehkan untuk menjabat dua periode.
Advertisement
BACA JUGA: Kustini Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 258 BPKal di Sleman
Hal itu berarti, setiap lurah bisa menjabat hingga 16 tahun. Rentang waktu jabatan ini berbeda dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.6/2014, yakni lurah menjabat selama enam tahun dengan jabatan maksimal selama tiga periode.
Samsul tidak menampik adanya perubahan peraturan, maka terdapat masa transisi berkaitan dengan masa jabatan lurah. Ia mengakui sudah membuat kajian terkait dengan jabatan.
Menurut dia, masa transisi jabatan lurah tertuang dalam pasal 118 Undang-Undang No.3/2024. Di pasal ini huruf b dijelaskan, lurah yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menyelesaikan sisa masa jabatanya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Selain itu, juga diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri satu periode lagi.
Samsul pun memberikan penjelasan, bagi lurah memasuki periode jabatan kedua, seharusnya jabatannya terhitung selama 12 tahun. Namun dikarenakan adanya tambahan dua tahun, maka akan menjadi 14 tahun.
“Mereka juga masih boleh ikut pemilihan satu periode lagi. Jika terpilih, sesuai dengan undang-undang baru maka akan menjabat selama delapan tahun lagi sehingga kalau ditotal bisa menjadi lurah selama 22 tahun,” katanya.
Adapun untuk lurah yang baru satu periode, sambung dia, juga diberikan kesempatan maju di satu periode lagi. “Kalau yang masih satu periode hanya mendapatkan tambahan dua tahun dan menjabat sekali lagi sehingga kalau ditotal 16 tahun,” katanya.
BACA JUGA: Festival Upacara Adat 2024 Tanamkan Nilai Adiluhung di Masyarakat
Disinggung untuk lurah yang menjabat periode ketiga, Samsul mengakui bahwa menyangkut hal ini diatur dalam pasal 118 huruf c. Adapun bunyinya, lurah yang masih menjabat di periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi untuk yang periode ketiga hanya mendapatkan tambahan dua tahun sehingga ditotal maksimal menjabat hanya 20 tahun. Setelah itu, tidak boleh mencalonkan lagi,” katanya.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo berharap agar para lurah bisa memahami aturan dalam pengelolaan aset dan keuangan di kalurahan. Didalam menjalankan roda pemerintahan juga wajib menerapkan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin dalam menglola anggaran.
“Tujuannnya untuk terhindar dari masalah hukum. Tugas ini memang tidak ringan, namun dengan niat tulus dan berkerja keras, saya yakin akan berdampak secara positif,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement

Bosan Saat Berada di Area Jalur Tol Trans Jawa? Coba Jajal Lokasi Wisata Ini
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement