Advertisement
Rencana Pembagian Alat Kontrasepsi kepada Pelajar, Disdikpora DIY: Belum Perlu
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY menyebut wilayahnya belum perlu menerapkan program pembagian alat kontrasepsi kepada pelajar sebagaimana diatur dalam salah satu pasal di Peraturan Pemeritah (PP) No.28/2024 tentang Kesehatan.
Kepala Dikpora DIY Didik Wardaya mengatakan masih menunggu aturan turunan dari PP itu terbit sehingga tahu bertindak apa soal pembagian alat kontrasepsi kepada pelajar tersebut. Selain itu Disdikpora DIY juga tidak sendiri menjalankan program ini, nantinya akan ada keterlibatan instansi lain.
Advertisement
"Namun apakah di DIY perlu atau belum untuk diterapkan saya anggap belum ya, khususnya pembagian alat kontrasepsi kepada pelajar," katanya Selasa (13/8/2024).
Menurut Didik, Disdikpora DIY sudah banyak melakukan antisipasi dan pencegahan serta edukasi tentang kesehatan reproduksi.
Misalnya lewat penyuluhan maupun pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang di dalamnya diberikan pendidikan tentang sistem reproduksi.
"Memang pembagian alat kontrasepsi itu salah satu dari sekian cara yang dilakukan tapi kami rasa DIY belum sampai ke sana," katanya.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebut akan membentuk tim yang nantinya akan membahas secara komprehensif PP No. 28/2024 tentang Kesehatan itu.
BACA JUGA: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Pelecehan Perempuan di Jalan Raya Sleman
Dalam waktu dekat tim akan dibentuk yang didalamnya juga melibatkan Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Kepala BKKBN RI dr Hasto Wardoyo mengatakan, pembentukan tim itu perlu agar instansinya satu suara saat menyampaikan maksud pemerintah menyertakan pasal soal pembagian alat kontrasepsi kepada pelajar tersebut.
"Jadi ketika ditanya oleh aktivitas perempuan, tokoh masyarakat, media dan pemuka agama BKKBN dari tingkat pusat sampai daerah bisa satu suara dalam menjelaskan," katanya.
Menurut Hasto BKKBN memang terlibat dalam perumusan aturan itu lantaran jawatannya memang fokus pada upaya pengembangan sumber daya manusia dan kependudukan. Hanya saja ia enggan mengomentari soal perlu atau tidaknya program tersebut dijalankan.
"Nanti dikaji lagi secara mendalam sehingga ke depan masyarakat tidak lagi bertanya-tanya dan semuanya jelas," kata Hasto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menko Airlangga Bantah Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang Terkait PSN PIK 2
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- 3 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Kaliurang Sleman, Tabrak Toko hingga ATM
- Harga Cabai Rawit Merah di DIY Diklaim Mulai Turun, Operasi Pasar Dinilai Tak Efektif
- Taman Lalu Lintas Jogja Terus Berbenah Agar Lebih Inklusif
- Tol Jogja-Solo Ruas Junction Sleman-YIA Kulonprogo: Pembebasan Lahan di Hargorejo Kokap Dimulai dengan Pembentukan Satgas
- Sleman Anggarkan Rp896 Miliar untuk Infrastruktur di 2025
Advertisement
Advertisement