Advertisement
Soal Putusan MK, Ketua MK Sebut Adaptasi Ada Jalurnya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menuturkan pasca Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik, terkait dengan ambang batas (threshold) dan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 soal pemaknaan syarat usia pencalonan kepala daerah, KPU melakukan kajian secara komprehensif.
"Kami lakukan kajian secara komprehensif, hari ini ada forumnya juga. Hari ini juga kami kemudian melakukan langkah yang kedua, langkah kedua itu melakukan upaya mengatasi adaptasi perubahan atas norma tersebut," kata Afif di Royal Ambarrukmo, Rabu (21/8/2024).
Advertisement
Namun Afif menegaskan upaya adaptasi terhadap perubahan aturan tersebut harus melalui serangkaian proses. Afif mengatakan ada jalur atau trayek yang harus dijalani, salah satunya konsultasi dengan pembuat undang-undang.
"Ini ada jejaknya ada jalurnya, jalurnya bagaimana pertama kita konsultasi ke pembuat undang-undang. Bapak Ibu ini ada putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan kemarin ketika ada putusan Mahkamah Agung, kami akan mengkonsultasikan ini, konsultasi kita ke Komisi II. Surat kami kirim hari ini," katanya.
BACA JUGA: Digelontor Rp16,3 Miliar, 2 Ribu Lebih LPJU Baru Akan Dipasang di Jalanan Sleman
Setelah berkonsultasi baru lah akan dilakukan tahap berikutnya yakni harmonisasi dalam PKPU. "Setelah ini kan baru kemudian adanya harmonisasi terkait PKPU kita yang sudah ada, PKPU 8 itu, materi-materi yang katakanlah akan diubah," katanya.
Secara umum Afif mengatakan jalur yang ditempuh masih sama, tidak ada perbedaan. "Pertama bersurat, kedua juga menempuh jalur konsultasi, harmonisasi, baru kemudian yang menyampaikan itu kan di konsultasi lewat draf usulan perbaikan perubahan akan kami sampaikan, dinamikanya di situ," tegasnya.
Setelah semuanya beres, baru lah sosialisasi kepada parpol akan dilakukan. "Pendaftaran itu 27-29, maka kemarin banyak pihak nelpon saya mungkinkah tahapan ditunda," ujarnya
"Dalam tahapan Pemilu ini kan ada prinsip untuk kepastian tahapan hasilnya implementasi, tahapannya harus pasti, kapan pendaftaran, kapan penghitungan suara dan kapan nanti selesai ini itu harus pasti. Jadi ini yang saling kunci di tengah waktu yang sangat mepet pasti sudah enggak karu-karuan waktu yang terjadi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Siapkan 1,5 Juta Ha Lahan Peternakan Sapi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada Kulonprogo 2024 Dibuka 12 September, Ini Syaratnya
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Kamis 12 September 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Kamis 12 September 2024, Brangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Purwosari
- Sultan Jogja: Fasilitas Modern Rumah Sakit Harus Didukung SDM Kompeten
- Perhatikan! Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo per Kamis 12 September 2024
Advertisement
Advertisement