Advertisement

Soal Putusan MK, Ketua MK Sebut Adaptasi Ada Jalurnya

Catur Dwi Janati
Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:37 WIB
Maya Herawati
Soal Putusan MK, Ketua MK Sebut Adaptasi Ada Jalurnya Kantor KPU Pusat / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menuturkan pasca Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik, terkait dengan ambang batas (threshold) dan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 soal pemaknaan syarat usia pencalonan kepala daerah, KPU melakukan kajian secara komprehensif.

"Kami lakukan kajian secara komprehensif, hari ini ada forumnya juga. Hari ini juga kami kemudian melakukan langkah yang kedua, langkah kedua itu melakukan upaya mengatasi adaptasi perubahan atas norma tersebut," kata Afif di Royal Ambarrukmo, Rabu (21/8/2024).

Advertisement

Namun Afif menegaskan upaya adaptasi terhadap perubahan aturan tersebut harus melalui serangkaian proses. Afif mengatakan ada jalur atau trayek yang harus dijalani, salah satunya konsultasi dengan pembuat undang-undang.

"Ini ada jejaknya ada jalurnya, jalurnya bagaimana pertama kita konsultasi ke pembuat undang-undang. Bapak Ibu ini ada putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan kemarin ketika ada putusan Mahkamah Agung, kami akan mengkonsultasikan ini, konsultasi kita ke Komisi II. Surat kami kirim hari ini," katanya.

BACA JUGA: Digelontor Rp16,3 Miliar, 2 Ribu Lebih LPJU Baru Akan Dipasang di Jalanan Sleman

Setelah berkonsultasi baru lah akan dilakukan tahap berikutnya yakni harmonisasi dalam PKPU. "Setelah ini kan baru kemudian adanya harmonisasi terkait PKPU kita yang sudah ada, PKPU 8 itu, materi-materi yang katakanlah akan diubah," katanya.

Secara umum Afif mengatakan jalur yang ditempuh masih sama, tidak ada perbedaan. "Pertama bersurat, kedua juga menempuh jalur konsultasi, harmonisasi, baru kemudian yang menyampaikan itu kan di konsultasi lewat draf usulan perbaikan perubahan akan kami sampaikan, dinamikanya di situ," tegasnya.

Setelah semuanya beres, baru lah sosialisasi kepada parpol akan dilakukan. "Pendaftaran itu 27-29, maka kemarin banyak pihak nelpon saya mungkinkah tahapan ditunda," ujarnya 

"Dalam tahapan Pemilu ini kan ada prinsip untuk kepastian tahapan hasilnya implementasi, tahapannya harus pasti, kapan pendaftaran, kapan penghitungan suara dan kapan nanti selesai ini itu harus pasti. Jadi ini yang saling kunci di tengah waktu yang sangat mepet pasti sudah enggak karu-karuan waktu yang terjadi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Siapkan 1,5 Juta Ha Lahan Peternakan Sapi

News
| Kamis, 12 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement