Paslon Diminta Tak Lakukan Kampanye di Luar Jadwal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kurang dari sepekan lagi tahapan kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Jogja akan digelar, tepatnya, pada 25 September hingga 23 November mendatang. Sebelumnya bakal calon wali kota dan wakil wali kota akan ditetapkan pada 22 September 2024. Selang sehari setelahnya, KPU Kota Jogja akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
Meski kini belum masuk masa kampanye, tetapi beberapa baliho bermuatan politik mulai terlihat di beberapa titik. Paslon juga tampak pada kegiatan masyarakat di wilayah.
Advertisement
Namun, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Jogja Siti Nurhayati memastikan hal tersebut tak jadi masalah selama tak disisipi upaya penyampaian visi dan misi.
Ini sejalan dengan baliho yang terpasang di beberapa titik itu yang tidak menampilkan citra diri, visi misi, ataupun nomor urut. Dengan demikian, pengaturan pemasangan baliho bermuatan politik itu diserahkan kepada Satpol PP Kota Jogja dengan menggunakan regulasi pemasangan reklame.
“Kampanye adalah bagian dari proses politik untuk paslon bisa menyampaikan visi misi program kepada konstituennya, pemilih di Kota Jogja,” kata Nurhayati saat ditemui, Jumat (20/9/2024).
Nurhayati mengimbau kepada paslon untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Paslon diminta untuk tidak menyampaikan visi dan misi serta dilarang menyampaikan berbagai bentuk ajakan untuk memilih.
Bahkan, sekedar untuk sekedar meminta doa restu kepada warga pun itu menjadi bagian dari kampanye di luar jadwal. Nurhayati menuturkan hingga kini tak ada temuan soal paslon yang melakukan kampanye di luar jadwal. Hanya saja, dia memang menerima laporan dari hasil pengawasan potensi kampanye di luar jadwal yang ada di wilayah. Potensi pelanggaran itu berhasil dicegah.
“Tidak bisa kami maknai sebagai temuan karena tidak ada proses pelanggaran yang ditemukan, kami mengedepankan pencegahan. Laporan hasil pengawasan dievaluasi dan disampaikan lagi ke tim paslon untuk diingatkan jangan dilakukan dulu. Tapi ketika sudah dilakukan, itu jadi temuan,” tuturnya.
Nurhayati memastikan jajarannya di wilayah atau panwascam akan gencar melakukan pengawasan. Jika ditemui adanya pelanggaran, maka bukan tak mungkin bisa dilakukan pembatalan pencalonan pada paslon terkait. “Kampanye di luar jadwal, KPU berhak membatalkan pencalonan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Sekolah Diminta Waspada
- Biro PIWP2 Setda DIY Terus Dorong Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan
- Hadapi PSBS Biak di Lanjutan Liga 1, Ricky Cawor: Atmosfer Positif sedang Lingkupi PSS
- Program Makan Bergizi Gratis Butuh Kolaborasi Lintas Sektoral
- Tak Cuma Ribuan Alat Timbang dan Ukur, Pemkab Gunungkidul Juga Tera Ulang SPBU
Advertisement
Advertisement