Advertisement

Kasus Penambangan Tanah Kas Desa Gunungkidul, Kajari: Segera Kami Tetapkan Tersangka

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 20 September 2024 - 20:37 WIB
Maya Herawati
Kasus Penambangan Tanah Kas Desa Gunungkidul, Kajari: Segera Kami Tetapkan Tersangka Ilustrasi tambang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana menegaskan pihaknya tidak akan berlama-lama dalam menetapkan tersangka penambangan tanah kas desa (TKD) Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul.

“Tidak akan lama-lama. Kami juga punya sikap. Apalagi kemarin dari Inspektorat Daerah [Irda] Gunungkidul sudah menerbitkan hasil penghitungan potensi kerugian negara,” kata Jaka ditemui di Komplek Pemkab Gunungkidul, Wonosari, Jumat, (20/9).

Advertisement

Jaka menambahkan akan segera memproses hasil penghitungan dari Irda Gunungkidul. Kejaksaan masih memerlukan hasil laporan dari tim setelah mengundang perusahaan pertambangan beberapa hari lalu.

“Dokumen itu untuk penyempurnaan. Kalau untuk penentuan tersangka, kami akan ekspos ke Kejati DIY,” katanya.

Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Sampang dapat menjadi pintu masuk bagi Kejari Gunungkidul untuk mengusut kasus serupa di lokasi lain. Hal ini penting agar tidak ada kesan tebang pilih dalam pengusutan kasus penyalahgunaan TKD yang marak terjadi.

Kamba juga mendesak Kejaksaan Negeri Gunungkidul segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Kalurahan Sampang.

BACA JUGA: KPK Ingin Rumah Sakit Curangi Dana BPJS Didenda 300 Persen dari Kerugian

“Sebab kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan sudah keluar hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah setempat tertanggal 12 September 2024 lalu, yakni sebesar Rp506 juta,” kata Kamba.

Hasil penghitungan tersebut, kata dia dapat disimpulkan bahwa bukti-bukti sudah dimiliki oleh Kejari, termasuk pemeriksaan terhadap puluhan orang yang telah diperiksa. Siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan TKD itu harus diproses hukum secara transparan.

“Jangan ada pihak yang tidak tersentuh oleh hukum padahal patut diduga terlibat dalam kasus ini,” katanya.

Adapun, pengawasan terhadap TKD secara menyeluruh dan konsisten penting agar kasus serupa tidak terulang kembali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ingin Rumah Sakit Curangi Dana BPJS Didenda 300 Persen dari Kerugian

News
| Jum'at, 20 September 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan

Wisata
| Kamis, 19 September 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement